INSIBERNEWS, Purwakarta - Ratusan Buruh Purwakarta menggelar aksi unjuk rasa untuk memastikan pengupahan yang adil di Kabupaten Purwakarta tahun 2025.
Aksi ini bertujuan untuk mengawal rapat Dewan Pengupahan Kabupaten (Depekab) Purwakarta dan menuntut keputusan yang berpihak pada buruh.
ratusan buruh dari berbagai elemen tiba di Kantor Disnakertrans Purwakarta, Jalan Veteran, Kelurahan Ciseureuh, Kabupaten Purwakarta, sekitar pukul 14.30 WIB, Jumat (13/12/2024).
Baca Juga: Kirimkan Puluhan Relawan, Baznas Purwakarta Antusias Ikut Giat Rakornas BTB RSB 2024
Dalam aksi tersebut, peserta unjuk rasa membawa berbagai alat peraga seperti banner, spanduk, bendera serikat buruh, serta mobil komando untuk memperkuat tuntutan mereka.
Koordinator aksi dari FSPMI, Fuad, menyampaikan, aksi ini dipusatkan di dua titik penting, yaitu Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Purwakarta serta Kantor Pemkab Purwakarta.
Terdapat tiga tuntutan utama yang disuarakan oleh Aliansi Buruh Purwakarta dalam aksi ini.
Baca Juga: Bangga! Timnas eFootball Indonesia Berhasil jadi Juara Dunia Usai Kalahkan Brasil
"Pertama, menuntut kenaikan upah minimum kabupaten (UMK) 2025 sebesar 8 persen. Kedua, mereka mendesak penerapan upah minimum sektoral kabupaten (UMSK) 2025," ucap Fuad kepada wartawan di Kantor Disnakertans Purwakarta, Jumat (13/12/2024).
Ketiga, buruh menginginkan penerapan upah yang lebih baik dengan periode yang lebih panjang, bukan hanya satu tahun.
Dia menegaskan, aksi ini bukan hanya demonstrasi, tetapi juga bagian dari komitmen Aliansi Buruh Purwakarta untuk memperjuangkan hak-hak buruh mendapatkan upah yang layak, sesuai dengan biaya hidup yang terus meningkat.
Baca Juga: Lilin Beraroma Dapat Sebabkan Polusi dalam Ruangan, Apakah Berbahaya?
Diharapkan, aksi ini dapat memberikan dampak positif bagi perjuangan para pekerja dan mendorong pemerintah daerah untuk segera mengambil langkah tegas dalam mewujudkan pengupahan yang lebih baik. " pungkasnya.
Artikel Terkait
XL Axiata Merger Dengan Smartfren, Ini Alasannya!
Divonis 8 Tahun Penjara, Marisa Putri Terima Hukuman atas Kecelakaan Maut di Pekanbaru
Pasca Terlibat Rumor Berpacaran dengan Winter Aespa, Jungwon ENHYPEN Bantah Langsung Tudingan Kencan dan Merokok
Patroli Malam Polsek Cibatu, Upaya Jaga Keamanan dan Waspadai Gangguan Kamtibmas
Polsek Lemahabang Gelar Jumat Curhat Bersama Aparatur Desa Pulomulya
Bantuan Logistik dari Pemkab Purwakarta Bagi Korban Bencana Sukabumi
Bangga! Timnas eFootball Indonesia Berhasil jadi Juara Dunia Usai Kalahkan Brasil
Agak Laen! Tak Cuma Uang, Lomba Marathon di China Bisa Bawa Pulang Sapi
Lilin Beraroma Dapat Sebabkan Polusi dalam Ruangan, Apakah Berbahaya?
Kirimkan Puluhan Relawan, Baznas Purwakarta Antusias Ikut Giat Rakornas BTB RSB 2024