INSIBERNEWS - Pengadilan Negeri Pekanbaru menjatuhkan vonis 8 tahun penjara kepada Marisa Putri, terdakwa dalam kasus kecelakaan maut yang merenggut nyawa seorang ibu rumah tangga, Renti Marningsih.
Insiden tragis yang terjadi pada dini hari tanggal 3 Agustus 2024 itu menjadi sorotan publik, terutama karena kelalaian Marisa dinilai fatal dan tidak dapat ditoleransi.
Baca Juga: XL Axiata Merger Dengan Smartfren, Ini Alasannya!
Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan bahwa Marisa telah melakukan tindakan yang melanggar hukum, mengakibatkan korban meninggal dunia di tempat kejadian.
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga memberikan tambahan hukuman berupa pencabutan hak mengemudi selama dua tahun setelah masa tahanannya berakhir.
Baca Juga: Menyoroti Soal Kebijakan PPN 12 persen di Indonesia, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya
Keputusan ini dianggap sebagai upaya untuk mencegah kejadian serupa di masa depan.
Marisa, yang tampak mengenakan hijab selama proses persidangan, mendengarkan vonis dengan penuh perhatian.
Usai pembacaan putusan, ia sempat berdiskusi singkat dengan kuasa hukumnya sebelum kembali duduk di kursi terdakwa.
Baca Juga: Kebutuhan Pokok Dipastikan Sri Mulyani Bebas dari Kenaikan PPN 12 persen
Dengan suara tenang, ia menyampaikan penerimaannya atas putusan tersebut.
"Saya menerima, yang mulia," ucapnya kepada majelis hakim.
Perjalanan kasus ini memunculkan berbagai reaksi dari masyarakat, terutama karena dampaknya terhadap keluarga korban.
Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Tips Memilih Velg Ban Bekas yang Perlu Kamu Ketahui
Artikel Terkait
Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Terlibat Langsung dalam Pengecoran Jalan Desa Wanawali
Konser Musik NDX AKA Moment Hari Juang Kartika ke-79 Batalyon Armed 9 Pasopati Kostrad, Polres Purwakarta Antusias Jaga Keamanan
Ajang MTQ Ke-39, Kecamatan Purwakarta Sabet Prestasi Luar Biasa Raih Gelar Juara Umum
Sering Salah Oper! Ini Sederet Problem yang Wajib Dibenahi Shin Tae Yong Usai Ditahan Imbang Laos di Piala AFF 2024
Azizah Salsha Sempat Dirumorkan Hamil Anak Pertama Dari Pratama Arhan, Begini Responnya : Heboh Sendiri, Terima Kasih Transferan Pahalanya
Wajib Tahu! Inilah Tips Memilih Velg Ban Bekas yang Perlu Kamu Ketahui
Kebutuhan Pokok Dipastikan Sri Mulyani Bebas dari Kenaikan PPN 12 persen
Berikan Himbauan soal Korupsi, Prabowo: Kalau Kau Khianati Rakyat, Saya akan Menindak!
XL Axiata Merger Dengan Smartfren, Ini Alasannya!
Menyoroti Soal Kebijakan PPN 12 persen di Indonesia, Vietnam Justru Sengaja Turunkan Angkanya