INSIBERNEWS - Sebuah insiden memilukan terjadi di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. Seorang pengemudi mobil pikap berinisial S (52) nekat melawan arus lalu lintas karena mengaku diarahkan oleh aplikasi navigasi.
Akibat tindakannya, S menabrak seorang ibu yang tengah menyeberang jalan bersama bayinya yang berusia enam bulan.
Baca Juga: Resmi! Program Makan Bergizi Gratis Jadi 10 Ribu Per-anak
Sayangnya, nyawa sang bayi tidak dapat diselamatkan meskipun sempat dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Kasat Lantas Polres Jakarta Selatan, Kompol Agung Wuryono, menjelaskan bahwa S mengaku hanya mengikuti petunjuk Google Maps saat melawan arus.
“Dia bilang, ‘saya mengikuti maps,’ begitu pengakuannya,” ujar Agung. Namun, pengakuan ini tidak menghapus fakta bahwa tindakannya menyebabkan kehilangan nyawa seorang anak.
Baca Juga: Rumah Rp16 Ribu? Fenomena Rumah Kosong di Jepang Jadi Sorotan Dunia
Setelah menabrak, bukannya bertanggung jawab, S malah meninggalkan lokasi meskipun telah diminta menyerahkan diri oleh seorang petugas polisi yang berada di tempat kejadian.
“Dia diminta melapor, tetapi memilih meninggalkan korban. Apakah ini kabur atau tidak, itu masih kami dalami. Yang jelas, dia meninggalkan lokasi kejadian,” jelas Agung.
Baca Juga: BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sedang hingga Lebat di Indonesia Sepekan ke Depan
Polisi kemudian melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa saksi mata dan rekaman CCTV di sekitar lokasi. Setelah beberapa waktu, keberadaan S akhirnya terlacak di sebuah bengkel di kawasan Jakarta Utara.
Ia ditemukan bersama mobil pikapnya yang diduga akan diperbaiki untuk menghilangkan jejak insiden tersebut.
“Kami sedang menyelidiki kemungkinan upaya pelaku untuk menghapus jejak kejahatannya,” tambah Agung.
Artikel Terkait
Shin Tae-yong Bongkar Masalah Internal PSSI! Koordinasi Buruk Sebabkan Timnas Indonesia Tersandung di Kualifikasi Piala Dunia 2026!
Denza D9 Siap Masuk Indonesia 2025! Ini Dia Rival-Rival Berat yang Harus Dihadapinya di Pasar Mobil Premium!
Skandal Pemilu: Ketua KPPS dan Petugas Pamsung Coba Pengaruhi Suara, Terancam 18 Bulan Penjara!
DJBC Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Ilegal, Begini Alasan Pemerintah Indonesia
Lihat dari Dekat Mobil Listrik 'Murah' Bertampang Suzuki Jimny yang Mau Masuk RI
Peradi Tegaskan Peran Tunggalnya Sebagai Organisasi Advokat Berdasarkan UU Nomor 18 Tahun 2003
BMKG Peringatkan Potensi Hujan Sedang hingga Lebat di Indonesia Sepekan ke Depan
Peringatan 30 Tahun PlayStation: PS5 Aksesori Baru, Edisi Terbatas, dan Kejutan di State of Play 3 Desember
Rumah Rp16 Ribu? Fenomena Rumah Kosong di Jepang Jadi Sorotan Dunia
Resmi! Program Makan Bergizi Gratis Jadi 10 Ribu Per-anak