DJBC Musnahkan 102 Unit iPhone 16 Ilegal, Begini Alasan Pemerintah Indonesia

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 30 November 2024 | 10:59 WIB
iPhone 16 Senilai Miliaran Dihancurkan Bea Cukai (iPhone )
iPhone 16 Senilai Miliaran Dihancurkan Bea Cukai (iPhone )

INSIBERNEWS - Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Indonesia kembali melakukan pemusnahan barang ilegal.

Kali ini, giliran 102 unit iPhone 16 yang disita oleh DJBC karena melanggar ketentuan impor. Pemusnahan dilakukan di kantor DJBC Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) pada Jumat, 29/11/2024, dengan cara dipotong langsung oleh Direktur Jenderal Bea Cukai Askolani.

Modus Penyelundupan dan Pelanggaran Impor

Menurut Askolani, pemusnahan iPhone 16 ilegal ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap penyelundupan barang yang masuk ke Indonesia tanpa memenuhi kewajiban impor yang berlaku.

"Barang ini telah mendapatkan persetujuan untuk dimusnahkan karena melanggar ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 08 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan Dan Pengaturan Impor," jelas Askolani.

Penyelundupan iPhone 16 ini dilakukan dengan berbagai modus, termasuk melalui barang bawaan penumpang dan pengiriman barang kiriman.

Semua unit iPhone yang disita tidak membayar bea masuk yang seharusnya dibayarkan di Batam.

Pemusnahan dilakukan untuk menjaga industri dalam negeri dan mencegah kerugian ekonomi akibat peredaran barang ilegal.

 Baca Juga: Skandal Pemilu: Ketua KPPS dan Petugas Pamsung Coba Pengaruhi Suara, Terancam 18 Bulan Penjara!

Alasan Pemusnahan, Bukan Lelang

Dalam penjelasannya, Askolani menegaskan bahwa iPhone 16 yang disita ini tidak akan dilelang, melainkan langsung dimusnahkan.

"Barang-barang itu kita musnahkan, tidak ada yang kita lelang. Semua kita musnahkan untuk menjaga industri kita dan ekonomi kita," kata Askolani.

Keputusan ini juga sejalan dengan ketentuan yang dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian, yang bertujuan untuk melindungi pasar dan menjaga keseimbangan industri.

 Baca Juga: Denza D9 Siap Masuk Indonesia 2025! Ini Dia Rival-Rival Berat yang Harus Dihadapinya di Pasar Mobil Premium!

Isu Utang Investasi Apple di Indonesia

Pemicu ketegangan antara pemerintah Indonesia dan Apple ternyata tidak hanya soal penyelundupan.

Menurut Agus, pejabat dari Kementerian Perindustrian, Apple juga memiliki kewajiban membayar utang investasi yang terkait dengan komitmen mereka pada periode 2020-2023.

Berdasarkan hitungan Kementerian Perindustrian, nilai utang tersebut mencapai sekitar USD 10 juta atau setara dengan Rp 158 miliar (dengan asumsi kurs Rp 15.800 per dolar AS).

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X