Skandal Pemilu: Ketua KPPS dan Petugas Pamsung Coba Pengaruhi Suara, Terancam 18 Bulan Penjara!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Sabtu, 30 November 2024 | 10:52 WIB
PKS Mardani Ali Sera serukan penyelidikan masif, demokrasi kita terancam? (PKS)
PKS Mardani Ali Sera serukan penyelidikan masif, demokrasi kita terancam? (PKS)

INSIBERNEWS - Ketua KPPS berinisial RH dan petugas pengamanan langsung (pamsung) berinisial KN di Jakarta Timur kini tengah menghadapi sorotan tajam setelah mengaku mencoblos 19 surat suara untuk pasangan calon nomor urut 03, Pramono-Rano, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Tindakan yang dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu, 27/11/2024 tersebut disorot sebagai pelanggaran serius yang mencederai prinsip netralitas penyelenggara pemilu.

Pelanggaran Berat dan Ancaman Hukum

Tindakan tersebut tak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi pidana.

Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ketua KPPS dan petugas Pamsung ini melanggar Pasal 516 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan suara lebih dari satu kali di TPS dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda hingga Rp 18 juta.

"Mereka sudah melakukan pelanggaran hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal angka partisipasi pemilih, tapi tentang integritas dan keadilan dalam pemilu. Kalau terbukti, mereka bisa dipenjara 18 bulan," ujar Mardani saat dimintai tanggapan oleh media pada Jumat, 29/11/2024.

 Baca Juga: Denza D9 Siap Masuk Indonesia 2025! Ini Dia Rival-Rival Berat yang Harus Dihadapinya di Pasar Mobil Premium!

Kecurigaan Kecurangan Masif

PKS merasa bahwa aksi yang dilakukan oleh ketua KPPS di Jakarta Timur ini bisa saja bukan kejadian tunggal.

Abdul Aziz, Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya khawatir praktik serupa dilakukan secara masif di berbagai tempat lain. "Kecurangan ini bisa terstruktur dan sistematis.

Kami sedang mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada Bawaslu," ujar Abdul dengan tegas.

PKS bahkan menilai bahwa tindakan ini bisa menyebabkan penggelembungan suara untuk pasangan calon nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno, yang akan merusak demokrasi dalam Pilkada 2024.

Mereka menduga bahwa kecurangan ini bisa berdampak signifikan terhadap perolehan suara yang sah, yang jelas melanggar prinsip keadilan pemilu.

 Baca Juga: Shin Tae-yong Bongkar Masalah Internal PSSI! Koordinasi Buruk Sebabkan Timnas Indonesia Tersandung di Kualifikasi Piala Dunia 2026!

Pengakuan Ketua KPPS dan Petugas Pamsung

Ketua KPPS RH dan petugas Pamsung KN sendiri mengaku telah mencoblos 19 surat suara untuk pasangan Pramono-Rano, dengan alasan agar tingkat partisipasi pemilih di TPS tersebut terlihat lebih tinggi.

Mereka beralasan bahwa tindakan ini dilakukan secara spontan dan tanpa instruksi dari pihak luar.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X