INSIBERNEWS - Ketua KPPS berinisial RH dan petugas pengamanan langsung (pamsung) berinisial KN di Jakarta Timur kini tengah menghadapi sorotan tajam setelah mengaku mencoblos 19 surat suara untuk pasangan calon nomor urut 03, Pramono-Rano, pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
Tindakan yang dilakukan di TPS 028, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jaktim, pada Rabu, 27/11/2024 tersebut disorot sebagai pelanggaran serius yang mencederai prinsip netralitas penyelenggara pemilu.
Pelanggaran Berat dan Ancaman Hukum
Tindakan tersebut tak hanya melanggar kode etik, tetapi juga berpotensi dikenai sanksi pidana.
Mardani Ali Sera, Ketua DPP PKS, dengan tegas menyatakan bahwa tindakan ketua KPPS dan petugas Pamsung ini melanggar Pasal 516 UU Pemilu, yang menyatakan bahwa setiap orang yang memberikan suara lebih dari satu kali di TPS dapat dipidana penjara paling lama 18 bulan dan denda hingga Rp 18 juta.
"Mereka sudah melakukan pelanggaran hukum yang jelas. Ini bukan hanya soal angka partisipasi pemilih, tapi tentang integritas dan keadilan dalam pemilu. Kalau terbukti, mereka bisa dipenjara 18 bulan," ujar Mardani saat dimintai tanggapan oleh media pada Jumat, 29/11/2024.
Kecurigaan Kecurangan Masif
PKS merasa bahwa aksi yang dilakukan oleh ketua KPPS di Jakarta Timur ini bisa saja bukan kejadian tunggal.
Abdul Aziz, Sekretaris DPW PKS DKI Jakarta, menegaskan bahwa pihaknya khawatir praktik serupa dilakukan secara masif di berbagai tempat lain. "Kecurangan ini bisa terstruktur dan sistematis.
Kami sedang mengumpulkan bukti dan melaporkannya kepada Bawaslu," ujar Abdul dengan tegas.
PKS bahkan menilai bahwa tindakan ini bisa menyebabkan penggelembungan suara untuk pasangan calon nomor 3, Pramono Anung-Rano Karno, yang akan merusak demokrasi dalam Pilkada 2024.
Mereka menduga bahwa kecurangan ini bisa berdampak signifikan terhadap perolehan suara yang sah, yang jelas melanggar prinsip keadilan pemilu.
Pengakuan Ketua KPPS dan Petugas Pamsung
Ketua KPPS RH dan petugas Pamsung KN sendiri mengaku telah mencoblos 19 surat suara untuk pasangan Pramono-Rano, dengan alasan agar tingkat partisipasi pemilih di TPS tersebut terlihat lebih tinggi.
Mereka beralasan bahwa tindakan ini dilakukan secara spontan dan tanpa instruksi dari pihak luar.
Artikel Terkait
RSU Pengayoman Cipinang Raih Juara I Dinkes Innovation Days 2024 dengan Inovasi Telepatic Menembus Jeruji
Warga Negara Indonesia Ditangkap dengan Membawa Uang Palsu di Bandara Internasional Washington Dulles
Terkait Penyelenggaran Donasi Untuk Agus Tanpa Izin, Kemensos Maklumi, Mungkin Selama Ini Sosialisasi Kemensos Kurang
Krisis Gaza Memuncak: Kekurangan Obat dan Bahan Pokok Kian Parah
Rubel Terpuruk Tajam, Putin: Tidak Ada Alasan untuk Panik
Ratusan Orang Berduka untuk Gamma! Pertanyakan Tuduhan Gangster oleh Polisi Pada Kasus Penembakan Siswa SMKN 4 Semarang: Apa yang Sebenarnya Disembuny
Habiburokhman Kecewa Berat, Polisi Tak Bisa Semena-mena Labeli Siswa Semarang Gangster!
Habiburokhman Geram! Kapolres Semarang Tak Angkat Telepon, Komisi III DPR Siap Panggil!
Shin Tae-yong Bongkar Masalah Internal PSSI! Koordinasi Buruk Sebabkan Timnas Indonesia Tersandung di Kualifikasi Piala Dunia 2026!
Denza D9 Siap Masuk Indonesia 2025! Ini Dia Rival-Rival Berat yang Harus Dihadapinya di Pasar Mobil Premium!