Kegiatan-kegiatan ini bertujuan untuk lebih mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pemahaman lebih lanjut mengenai regulasi dan hak-hak yang dimiliki masyarakat terkait kekayaan intelektual.
Akses Informasi untuk Kelompok Rentan
Kemenkumham juga berfokus pada peningkatan aksesibilitas informasi untuk kelompok rentan, seperti penyandang disabilitas, lansia, ibu hamil, dan menyusui.
Sejumlah satuan kerja Kemenkumham kini memiliki duta pelayanan yang terampil dalam bahasa isyarat, dan situs satuan kerja sudah dilengkapi dengan fitur aksesibilitas untuk memudahkan kelompok disabilitas mengakses informasi.
Selain itu, Kemenkumham juga memastikan bahwa setiap pelayanan publik yang diberikan kepada kelompok rentan didukung dengan sarana dan prasarana yang sesuai serta petugas yang telah mengikuti pelatihan khusus.
“Kemenkumham mengimplementasikan berbagai program dan kebijakan untuk memastikan kelompok rentan memiliki akses yang setara terhadap informasi publik. Satuan kerja Kemenkumham memberikan pelayanan kepada kelompok lansia, disabilitas, ibu hamil dan menyusui dengan sarana dan prasarana, dan petugas yang telah mengikuti pelatihan khusus,” ungkap Edward.
Baca Juga: Pencairan Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Serta Tunjangan Anak dan Pasangan Naik 12%
Mengembangkan Strategi dan Inovasi untuk Pelayanan Berkualitas
Edward menegaskan bahwa Kemenkumham terus berkomitmen untuk mengembangkan strategi dan inovasi agar pelayanan publik semakin berkualitas.
Kemenkumham juga mendukung upaya pemenuhan kebutuhan informasi kepada masyarakat, karena menurutnya, hak memperoleh informasi merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan segala upaya tersebut, Kemenkumham bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi kepada masyarakat, serta memastikan bahwa semua pihak, termasuk kelompok rentan, dapat mengakses informasi secara adil dan setara.
Pemisahan Kemenkumham dalam Kabinet Prabowo-Gibran
Sebagai informasi, pada kabinet pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah dipisah menjadi tiga kementerian terpisah: Kementerian Hukum, Kementerian HAM, dan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Pembagian ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas dan fokus masing-masing kementerian dalam menjalankan tugas dan fungsi mereka.
Artikel Terkait
Bawaslu Kota Semarang Terima 10 Aduan Pelanggaran Pemilu Didominasi Politik Uang, Bukti Masih Kurang
Bea Cukai Bongkar Penyulundupan Rp2,9 Miliar di Soekarno-Hatta: Hasil Kerja Tim Anti-Penyelundupan
Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada, TPS 04 Desa Pagenteran Akan Menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Prabowo Soroti Dampak Korupsi dan Judi Online pada Kekayaan Negara, Harus Diberantas!
Mardani Ali Sera Akui Kinerja Mesin Partai Pendukung RIDO Kurang Optimal karena Kendala Logistik
KPK Tangkap Tujuh Orang dalam Operasi di Bengkulu, Termasuk Calon Gubernur Petahana Rohidin Mersyah
Deddy Corbuzier Dukung Paula Verhoeven Hadapi Perceraian dengan Baim Wong: Sebut Paula Perempuan Tangguh, Saya di Pihaknya!
Gus Ipul Ajak Semua Pihak Duduk Bersama Cari Solusi atas Kisruh Donasi Agus
Kompetisi BRImo Indonesia Pingpong League (IPL) 2024 Seri Tiga Dimulai, 25 Klub Bersiap Rebut Tiket Grand Final
Pencairan Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Serta Tunjangan Anak dan Pasangan Naik 12%