INSIBERNEWS - Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Dewi Kartika, mengingatkan bahwa rencana pengentasan mafia tanah dan penyelesaian konflik agraria yang disampaikan oleh Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, harus segera diikuti dengan langkah konkret dan tidak boleh sebatas janji atau gertakan.
Dewi menegaskan pentingnya tindakan nyata agar pemerintah tidak mengulang kegagalan-kegagalan yang telah terjadi pada masa pemerintahan sebelumnya.
"Supaya tidak mengulangi kegagalan-kegagalan pemerintah sebelumnya, perlu ada langkah-langkah konkret yang segera diambil," kata Dewi dalam rilis resmi yang diterima pada Jumat, 15/11/2024.
Pengakuan Menteri ATR/BPN tentang Masalah Internal di Kementerian
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, dalam Rapat Koordinasi Pencegahan dan Penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024 di Jakarta pada Kamis, 14/11/2024, mengungkapkan bahwa sekitar 60 persen dari sengketa dan konflik pertanahan yang terjadi melibatkan oknum internal di Kementerian ATR/BPN.
Ini menunjukkan adanya masalah serius di dalam kementerian yang seharusnya berfungsi untuk mengelola dan menyelesaikan masalah pertanahan di Indonesia.
Nusron menyatakan bahwa pengakuan ini bukanlah hal baru, dan sudah menjadi rahasia umum sejak lama.
Namun, Dewi menilai pengakuan tersebut seharusnya diikuti dengan langkah tegas untuk memperbaiki sistem di dalam kementerian tersebut.
Data Konflik Agraria Selama Pemerintahan Jokowi
Dewi Kartika juga menyoroti catatan yang dimiliki oleh KPA selama pemerintahan Presiden Joko Widodo (2015-2023), yang mencatat sedikitnya terjadi 2.939 konflik agraria di Indonesia.
Total luas area yang terlibat dalam konflik tersebut mencapai 6,3 juta hektar, yang berdampak pada sekitar 1,7 juta rumah tangga petani.
Konflik-konflik ini sering kali melibatkan korporasi besar swasta maupun negara, terutama di sektor-sektor perkebunan, kehutanan, dan tambang.
Dewi menekankan bahwa akar masalah dari konflik agraria ini adalah penerbitan hak atas tanah yang dilakukan secara sepihak oleh pemerintah, seperti Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB), serta konsesi-konsesi lainnya yang diberikan kepada korporasi.
Proses penerbitan konsesi tanah yang tidak transparan dan tidak melibatkan partisipasi masyarakat menjadi pemicu utama dari lahirnya konflik-konflik antara masyarakat dengan perusahaan yang mengklaim sebagai pemilik sah atas tanah tersebut.
Baca Juga: Modus Licik Ketahuan! Pria di Bali Pakai 14 Barcode Nelayan untuk Gasak BBM Subsidi Berlimpah
Artikel Terkait
Bawaslu Kota Semarang Terima 10 Aduan Pelanggaran Pemilu Didominasi Politik Uang, Bukti Masih Kurang
Bea Cukai Bongkar Penyulundupan Rp2,9 Miliar di Soekarno-Hatta: Hasil Kerja Tim Anti-Penyelundupan
Bawaslu Temukan Pelanggaran Pilkada, TPS 04 Desa Pagenteran Akan Menggelar Pemilihan Suara Ulang (PSU)
Prabowo Soroti Dampak Korupsi dan Judi Online pada Kekayaan Negara, Harus Diberantas!
Mardani Ali Sera Akui Kinerja Mesin Partai Pendukung RIDO Kurang Optimal karena Kendala Logistik
KPK Tangkap Tujuh Orang dalam Operasi di Bengkulu, Termasuk Calon Gubernur Petahana Rohidin Mersyah
Deddy Corbuzier Dukung Paula Verhoeven Hadapi Perceraian dengan Baim Wong: Sebut Paula Perempuan Tangguh, Saya di Pihaknya!
Gus Ipul Ajak Semua Pihak Duduk Bersama Cari Solusi atas Kisruh Donasi Agus
Kompetisi BRImo Indonesia Pingpong League (IPL) 2024 Seri Tiga Dimulai, 25 Klub Bersiap Rebut Tiket Grand Final
Pencairan Gaji Pensiunan PNS Desember 2024 Serta Tunjangan Anak dan Pasangan Naik 12%