Pramono Anung menegaskan bahwa suara yang memilihnya sudah lebih dari 50% sehingga dianggap memenangkan Pilkada dalam satu putaran.
“Perolehan 50% plus 2.943 suara ini menandakan kemenangan satu putaran di Pilkada Jakarta 2024,” ketik Pramono Anung.
Baca Juga: KPU Karanganyar Gelar PSU di TPS 1 Desa Kwangsan Terkait Kesalahan Penghitungan Suara
Jika berdasarkan pada PKPU Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota da Wakil Wali Kota di Aceh, Jakarta, Papua, dan Papua Barat.
Serta UU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, maka syarat menang satu putaran di Pilkada adalah Paslon berhasil mendapatkan suara lebih dari 50%.***
Artikel Terkait
Ahmad Dhani Golput, Tak Hadir di TPS, Pilkada DKI 2024
Kelancaran Pilkada 2024, Polsek Cibatu Laksanakan Pengamanan Maksimal di Setiap TPS
Anies Baswedan Dinilai Miliki Pengaruh Besar Dalam Unggulnya Pramono Rano di Pilkada Jakarta
PKS Pecah! Terdeteksi Tidak Solid Dalam Pilkada Jakarta Sehingga Unggulkan Pramono-Rano
Ridwan Kamil Ajak Warga Jakarta Tunggu Hasil Resmi Pilkada 2024