KPU Karanganyar Gelar PSU di TPS 1 Desa Kwangsan Terkait Kesalahan Penghitungan Suara

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Jumat, 29 November 2024 | 10:07 WIB
KPU Karanganyar Gelar PSU di TPS 1 Desa Kwangsan Terkait Kesalahan Penghitungan Suara (Photo : Fakultas Hukum - UMSU )
KPU Karanganyar Gelar PSU di TPS 1 Desa Kwangsan Terkait Kesalahan Penghitungan Suara (Photo : Fakultas Hukum - UMSU )

INSIBERNEWS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Karanganyar akan menyelenggarakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 1 Desa Kwangsan, Kecamatan Jumapolo, pada Sabtu, 30 November 2024.

Keputusan ini diambil setelah terdeteksi adanya ketidaksesuaian jumlah surat suara dalam proses penghitungan suara yang terjadi pada pemilu 27 November 2024 lalu.

Baca Juga: Dalam Rangka Rayakan HUT ke-129 BRI, Progam Special BRIguna Hadir dengan Suku Bunga Mulai dari 8,129 persen dan Diskon biaya Provisi 50 persen

Ketua KPU Karanganyar, Daryono, menjelaskan bahwa perbedaan jumlah surat suara yang dihitung untuk Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Pemilihan Bupati (Pilbup) di TPS 1 Desa Kwangsan menyebabkan pelaksanaan PSU.

Berdasarkan data, tercatat ada 489 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk TPS tersebut.

Baca Juga: Ketegangan Memuncak! Israel-Hizbullah Saling Tuding Soal Pelanggaran Gencatan Senjata: Apa yang Sebenarnya Terjadi?

Namun, hanya 326 pemilih yang datang ke TPS pada hari pemungutan suara, dan ketika dilakukan penghitungan suara, ditemukan bahwa untuk Pilgub hanya ada 324 surat suara yang masuk, meninggalkan kekurangan dua surat suara.

Di sisi lain, untuk Pilbup, jumlah surat suara yang dihitung justru lebih, yakni ada 328 lembar surat suara. Hal ini mengindikasikan adanya kesalahan distribusi surat suara oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Baca Juga: Ridwan Kamil Ajak Warga Jakarta Tunggu Hasil Resmi Pilkada 2024

Daryono menjelaskan bahwa petugas KPPS diduga keliru dalam memberikan surat suara, dimana surat suara Pilbup diberikan lebih banyak dibandingkan Pilgub.

Karena itu, setelah melakukan pengecekan, KPU Karanganyar memutuskan untuk menggelar PSU di TPS 1 Desa Kwangsan.

Baca Juga: NewJeans Hengkang Dari ADOR: Bagaimana Soal Denda Dan Hak Nama Grup?

Keputusan ini juga didasarkan pada rekomendasi dari Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Jumapolo.

Daryono menambahkan, sesuai dengan aturan dalam Peraturan KPU (PKPU) 2024, PSU harus digelar paling lambat sepuluh hari setelah pemungutan suara yang bermasalah, yang artinya PSU di TPS ini dilaksanakan pada 30 November 2024.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X