Dilansir INsibernews dari akun Instagram @kpu_ri (26/11/2024), berikut adalah dokumen yang harus dibawa saat pencoblosan Pilkada 2024.
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan
- Formulir model C pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)
Baca Juga: Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Uang Pemenangan Pilkada, Kini Jadi Tersangka KPK
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan
- Formulir model A surat pindah memilih (dibagikan h-3 pencoblosan)
Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):
- KTP-elektronik atau surat keterangan.***
Artikel Terkait
Cara Mudah Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online
Persiapan Pilkada 2024, Polsek Cibatu Hadiri Pendistribusian Logistik dari PPK ke PPS
Wujudkan Kamtibmas Kondusif Jelang Pilkada 2024, Bhabinkamtibmas Babinsa Desa Cipancur Aktif Lakukan Sambang
Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Uang Pemenangan Pilkada, Kini Jadi Tersangka KPK
Cara Cek Lokasi TPS untuk Pilkada 2024? Ini Langkah-langkah Mudah dengan Online