Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Dokumen yang Harus Dibawa ke TPS Saat Pencoblosan Pilkada

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 26 November 2024 | 16:56 WIB
Sejumlah dokumen harus dibawa ke TPS saat pencoblosan Pilkada (Instagram @matanajwa)
Sejumlah dokumen harus dibawa ke TPS saat pencoblosan Pilkada (Instagram @matanajwa)

Dilansir INsibernews dari akun Instagram @kpu_ri (26/11/2024), berikut adalah dokumen yang harus dibawa saat pencoblosan Pilkada 2024.

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan
  • Formulir model C pemberitahuan KPU (undangan mencoblos)

Baca Juga: Gubernur Bengkulu Diduga Lakukan Pemerasan untuk Uang Pemenangan Pilkada, Kini Jadi Tersangka KPK

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan
  • Formulir model A surat pindah memilih (dibagikan h-3 pencoblosan)

Pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT):

  • KTP-elektronik atau surat keterangan.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: KPU

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X