INSIBERNEWS - KPK melakukan operasi tingkat tangan (OTT) pada Gubernur Bengkulu yang diduga lakukan korupsi.
Tindak pidana korupsi yang diduga dilakukan Gubernur Bengkulu ini terkait dengan pendaan Pilkada.
Gubernur Bengkulu menginginkan memenangkan kembali Pilkada sehingga melakukan korupsi.
Baca Juga: Peretasan Canggih China Terungkap: Pejabat Gedung Putih Bertemu Eksekutif Telekomunikasi, Ada Apa?
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @ngomonginuang (26/11/2024), berikut adalah daftar tersangka dalam kasus dugaan korupsi Gubernur Bengkulu dalam Pilkada:
- RM (Gubernur Bengkulu 2021-2024)
- IF (Sekretaris Daerah Prov. Bengkulu)
- EV (Ajudan Gubernur Bengkulu)
RM diduga melakukan pemerasan terhadap Kepala Dinas Pendidikan Pemprov Bengkulu berinisial SD.
RM meminta SD untuk mengumpulkan uang sebesar Rp2,9 miliar untuk keperluan dirinya maju Pilkada.
Tidak hanya itu saja, RM juga diduga meminta untuk mencairkan honor pegawai dan guru tidak tetap sebagai uang pemenangan Pilkada.
Pada kegiatan tangkap tangan ini KPK telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp7 miliar.
Baca Juga: Cara Mudah Cek DPT Pilkada 2024 Secara Online
Uang tunai sebagai barang bukti tersebut terdiri dari mata uang Rupiah, Dollar Amerika, dan Dollar Singapura.
Uang pemenangan Pilkada merupakan salah satu komponen penting dalam kampanye calon kepala daerah.
Artikel Terkait
Setyo Budiyanto Terpilih Jadi Ketua KPK Baru, Siap Pimpin Periode 2024-2029
Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Ditangkap KPK, Pengacara Soroti Aspek Politik di Balik OTT
Gubernur Bengkulu Lakukan Pemerasan Pada Bawahannya, KPK: Uang untuk Pilkada 2024
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan oleh Gubernur Bengkulu, Amplop 'Serangan Fajar' Disita
Gubernur Bengkulu Jadi Tersangka KPK, Diduga Gunakan Gaji Guru untuk Pilkada