Kemenkeu Ungkap Ekspor Pasir Laut Untuk Penerimaan Negara Berpotensi Capai Triliunan Rupiah

Photo Author
- Jumat, 27 September 2024 | 12:46 WIB
Ekspor Pasir Laut Untuk Penerimaan Negara Capai Berpotensi Capai Triliunan Rupiah (Photo : sijori.id)
Ekspor Pasir Laut Untuk Penerimaan Negara Capai Berpotensi Capai Triliunan Rupiah (Photo : sijori.id)

INSIBERNEWS - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan bahwa Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari ekspor pasir laut akan mencapai angka triliunan rupiah pada tahun 2025.

Direktur Penerimaan Bukan Pajak dari Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu, Wawan Sunarjo, menjelaskan bahwa proyeksi ini didasarkan pada analisis potensi PNBP dari ekspor pasir laut.

Baca Juga: Giat Jumat Curhat Kapolsek Lemahabang Bersama Kaum Emak-Emak

Hasil analisis menunjukkan bahwa pendapatan negara yang dihasilkan dari ekspor pasir laut dapat mencapai nilai triliunan.

Perhitungan ini dilakukan mengacu pada Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 82 Tahun 2021 mengenai Harga Patokan Pasir Laut dalam penetapan tarif PNBP.

Baca Juga: Parah! Cuma Gegara Sticker Sekolah Hilang, Bocah SD Dianiaya Ibunya Sampai Memar, Sekolah Turun Tangan

Meskipun demikian, Kemenkeu belum menetapkan target spesifik untuk PNBP dari ekspor pasir laut.

Ekspor pasir laut kembali diizinkan setelah penerbitan Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2023, yang kemudian disempurnakan melalui Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 20 dan 21 Tahun 2024.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X