Kemenkeu Klarifikasi soal Mobil Maung Pindad untuk Pejabat, Ini Penjelasan Lengkapnya!

Photo Author
Adi Sutiyawan, Insibernews
- Selasa, 29 Oktober 2024 | 15:22 WIB
Rencana Mobil Maung Pindad untuk Pejabat (x/Pindad)
Rencana Mobil Maung Pindad untuk Pejabat (x/Pindad)

 

INSIBERNEWS - Baru-baru ini, pernyataan Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu tentang rencana penggunaan mobil Maung Pindad

untuk kendaraan dinas pejabat eselon 1 dan menteri menarik perhatian publik.

Dalam acara Dies Natalis Sekolah Vokasi UGM, Anggito mengungkapkan harapan Presiden Prabowo

untuk mengganti kendaraan dinas pejabat dengan produk dalam negeri, yaitu mobil Maung buatan PT Pindad (Persero).

Pernyataan ini langsung ramai dibicarakan, terutama karena munculnya kabar bahwa kendaraan impor akan segera dihentikan penggunaannya bagi pejabat tinggi negara.

 Baca Juga: Penipuan Materai Palsu Masih Marak di Jabodetabek Foto Profil Pelaku Sangat Syar'i, Warga Bekasi Rugi 5 Juta Rupiah Saat COD di Kramatjati

Namun, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dengan cepat memberikan klarifikasi mengenai hal ini.

Menurut Kemenkeu, pernyataan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk rencana konkret pemerintah,

melainkan sebagai contoh untuk menggambarkan pentingnya mendukung industri dalam negeri.

Mereka menegaskan bahwa penggunaan mobil Maung bukanlah keputusan final atau rencana yang sedang dibahas di tingkat pemerintahan.

"Pernyataan tersebut disampaikan bukan dalam rangka perencanaan, namun sebagai contoh semangat untuk memperkuat industri dalam negeri," ujar Kemenkeu dalam keterangannya.

 Baca Juga: 10 Rekomendasi GoPro Action Camera Terbaik untuk Rider Motovlog Touring Motor dan Mobil

Apa Itu Maung Pindad?

Maung adalah kendaraan taktis yang diproduksi oleh PT Pindad, perusahaan milik negara yang selama ini dikenal sebagai produsen alat-alat militer dan kendaraan taktis di Indonesia.

Kendaraan ini didesain untuk keperluan militer, namun sejak beberapa waktu terakhir, Maung telah disesuaikan untuk penggunaan sipil.

Halaman:

Editor: Adi Sutiyawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X