Kisi-kisi SKB Formasi Kurator, Pelamar CPNS 2024 Wajib Tahu!

Photo Author
Muhammad Solihin, Insibernews
- Senin, 11 November 2024 | 14:45 WIB
Ilustrasi. Kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk formasi Kurator (kemenkumham.go.id)
Ilustrasi. Kisi-kisi SKB CPNS 2024 untuk formasi Kurator (kemenkumham.go.id)

INSIBERNEWS - Pada 9 sampai 20 Desember 2024 nanti, pelamar CPNS 2024 yang lolos SKD bakal mengikuti SKB (Seleksi Kompetensi Bidang).

Dalam mempersiapkan diri menyambut SKB tersebut, pelamar harus mempelajari materi dengan baik dengan melihat kisi-kisi yang ada.

Bagi Anda yang memilih formasi Kurator di CPNS 2024 bisa memperhatikan kisi-kisi SKB di bawah ini.

Baca Juga: Kumpulan Ide Pantun Lucu Ngajak Ribut, Dijamin Bikin Suasana Bercanda Bareng Teman Makin Seru!

Tenang, kisi-kisi ini merupakan kisi-kisi resmi CPNS 2024 yang dikeluarkan oleh Menpan RB pada 4 November 2024.

Kisi-kisi Formasi Kurator SKB CPNS 2024

1 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Cagar Budaya

2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

3 Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum

Baca Juga: 12 Pantun Lucu Romantis, Gombalan Beda dari yang Lain untuk Bikin Pasangan Senyum-Senyum Sendiri

4 Peraturan Pemerintah Nomor 87 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 5 Tahun 2017 Tentang Pemajuan Kebudayaan

5 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Register Nasional dan Pelestarian Cagar Budaya

6 Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 Tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2015 Tentang Museum

Baca Juga: Fakta Menarik 4 Negara yang Belum Terkalahkan di Kualifikasi Piala Dunia 2026 Zona Asia: Sama-sama....

Halaman:

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X