Kanit Binmas Polsek Cibatu Hadiri Acara Seremoni Penanaman 3.600 Bibit Pohon Desa Cibukamanah

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Rabu, 6 November 2024 | 13:56 WIB
Kanit Binmas Polsek Cibatu Hadiri Acara Seremoni Penanaman 3.600 Bibit Pohon Desa Cibukamanah (Istimewa)
Kanit Binmas Polsek Cibatu Hadiri Acara Seremoni Penanaman 3.600 Bibit Pohon Desa Cibukamanah (Istimewa)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Kanit Binmas Polsek Cibatu menghadiri acara seremoni penanaman 3.600 bibit pohon di lahan petak 30D RPH Campaka BKPH Sadang Kp. Wanasari RT 04/04 Desa Cibukamanah Kecamatan Cibatu, Purwakarta.

Bibit yang ditanam terdiri dari tiga jenis pohon, yaitu pohon jati, pohon nangka, dan pohon alpukat. Acara ini diselenggarakan oleh Yayasan Kita Bisa yang bekerja sama dengan Perhutani, Tugu Insurance, dan Yayasan Pengubung Kebaikan Indonesia, Selasa (05/11/2024).

Kapolsek Cibatu AKP Feri Kurniawan diwakili Oleh Kanit Binmas Polsek Cibatu Aiptu Pajri menyampaikan apresiasinya terhadap semua pihak yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Baca Juga: Beradu Gagasan Program-program Terbaik untuk Membangun Purwakarta, Debat Perdana Pilkada Terlihat Semarak

Beliau mengatakan bahwa penanaman pohon ini merupakan langkah positif yang tidak hanya bertujuan untuk melestarikan alam, selain itu juga sebagai ajang silaturahmi dan sinergi antara Polri dengan masyarakat serta instansi terkait di wilayah hukum Polsek Cibatu.

"Penanaman pohon ini bukan hanya untuk generasi sekarang, tetapi juga untuk generasi mendatang. Kami berharap program ini mampu menciptakan lingkungan yang lebih hijau dan mendorong masyarakat untuk menjaga kelestarian hutan,” ujarnya.

Kapolsek Cibatu berharap dengan adanya kegiatan penanaman pohon ini dapat menjadi langkah awal untuk menciptakan lingkungan yang lebih hijau, mengurangi polusi, serta memberikan dampak positif bagi masyarakat setempat. Selama kegiatan berlangsung dalam keadaan aman dan kondusif.

Baca Juga: Season Keduanya Segera Tayang, Squid Game Dikonfirmasi Bakal Lanjut Season 3

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X