Gegara Tak Bisa Nyanyikan Indonesia Raya, Buron Thailand Ini Ditangkap!

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Senin, 4 November 2024 | 08:15 WIB
Natthamon Khongchak, buron Thailand yang berhasil ditangkap. (SCMP)
Natthamon Khongchak, buron Thailand yang berhasil ditangkap. (SCMP)

INSIBERNEWS - Seorang Youtuber asal Thailand yang telah menjadi buron selama dua tahun berhasil diamankan.

Natthamon Khongchak (31) merupakan seorang youtuber dengan lebih dari 800 ribu pengikut di kanal Youtube-nya.

Dirinya terkenal karena sering mengunggah video menyanyi lagu dari grup K-Pop terkenal, dan bahkan sempat debut sebagai idol K-Pop bawah label Dream Cinema.

Baca Juga: Waspada! Jajanan China Latio Tercemar Bakteri, Berikut Daftar Merek yang Dilarang BPOM

Namun, karirnya sebagai idola tak bertahan lama, pada 2022 Khongchak pun mengubah citra dirinya menjadi seorang investor sukses.

Youtuber ini meluncurkan skema investasi dan menjanjikan keuntungan hingga 35% dalam setahun yang dicairkan setiap bulan.

Akan tetapi, orang-orang yang berinvestasi padanya tak pernah mendapat keuntungan yang dijanjikan. Diketahui korban penipuan ini mencapai 6 ribu orang dengan total kerugian sampai senilai 2 M Bath (sekitar Rp 934 M).

Baca Juga: LE SSERAFIM Dapat Tudingan Plagiat Akibat Kemiripan Konsep dengan Red Velvet

Saat dimintai ganti rugi, Khongchak malah mengancam dan tak lama menghilang. Keberadaannya tak diketahui di mana hingga beberapa waktu lalu.

Khongchak berusaha menyamar sebagai WNI dan mengajukan paspor Indonesia untuk bisa bepergian ke luar negeri. Namun, petugas imigrasi merasa ada yang aneh.

Dokumen yang dibawa Khongchak untuk mengurus paspor memang lengkap, tetapi petugas imigrasi merasa ada yang aneh dengan aksennya.

Baca Juga: Berikut Sederet Drama Korea yang Tayang November, Mana yang Kamu Tunggu?

Akhirnya petugas meminta Khongchak untuk menyanyikan lagu Indonesia Raya dan membacakan pembukaan UUD 1945.

Tak bisa melakukan hal yang diminta, penyamarannya pun kemudian terbongkar. Khongchak ditangkap di Provinsi Riau karena masuk secara ilegal pada 18 Oktober lalu.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Sumber: SCMP

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X