INSIBERNEWS - Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait atau yang akrab disapa Ara, melontarkan ide inovatif untuk mengatasi kebutuhan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
Ara mengusulkan agar tanah hasil sitaan dari kasus korupsi dapat dimanfaatkan sebagai lahan pembangunan perumahan rakyat.
Menurutnya, lahan-lahan tersebut, yang tersebar di berbagai daerah, seharusnya bisa dikembalikan untuk kepentingan rakyat yang selama ini justru dirugikan oleh tindakan korupsi.
Baca Juga: Serangan Udara Israel Tewaskan Lebih Dari 150 Orang di Gaza Utara dan Lebanon, Krisis Makin Parah
Ara telah berdiskusi dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait usul tersebut. Dalam Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi V DPR RI pada Selasa (29/10/2024), Ara menjelaskan bahwa lahan sitaan ini sangat potensial untuk dimanfaatkan.
“Di Banten saja terdapat 1.000 hektare tanah sitaan, dan Jaksa Agung sudah menyatakan kesediaannya menyerahkan lahan tersebut untuk kepentingan rakyat,” ungkapnya.
Ia juga menambahkan bahwa dirinya akan segera berkoordinasi dengan Menteri Keuangan untuk membahas lebih lanjut mekanisme pemanfaatan lahan-lahan ini.
Baca Juga: Bank Dunia: Harga Komoditas Global Diprediksi Anjlok Pada 2025
Bagi Ara, mengalihkan lahan hasil sitaan kasus korupsi untuk perumahan rakyat memiliki dampak positif yang ganda.
Pertama, hal ini akan membantu menyediakan hunian yang terjangkau bagi masyarakat kecil.
Kedua, tanah hasil kejahatan korupsi yang telah merugikan negara akhirnya bisa kembali dimanfaatkan oleh masyarakat luas, sehingga memberikan manfaat sosial yang lebih besar.
Baca Juga: Waduh! Tom Lembong Rugikan Negara hingga Rp400 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi
“Intinya, kita ingin agar rakyat kecil bisa mendapatkan akses kepemilikan lahan dan hunian yang layak. Bagaimana tanah sitaan dari kasus korupsi dapat menjadi solusi, membantu mereka yang berpenghasilan rendah bisa memiliki rumah sendiri dengan harga terjangkau,” ujarnya di hadapan anggota Komisi V DPR.
Ia pun meminta dukungan dari Ketua Komisi V agar usulan ini bisa terealisasi.
Artikel Terkait
Berkenalan Melalui Facebook, Seorang Pria Sekap 10 Hari Dan Rudapaksa ABG di Tangerang
PT Sritex Dinyatakan Pailit: Pemerintah Pastikan Tidak Ada PHK Untuk Karyawan
Target Turunkan Harga Rumah Subsidi, Menteri PKP Ajak Semua Pihak Gotong Royong
Tegas! Bawaslu Tetapkan KPU Bojonegoro Langgar Ketentuan Debat Pilkada Calon Wakil Bupati
AS Tuduh Korut Kirim 10.000 Tentara Untuk Latihan di Rusia, Ancaman Baru Bagi Ukraina
Kronologi Tom Lembong yang Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Impor Gula
Pisces! Zodiak Paling Bucin di Kasta Tertinggi, Mencintai Pasangan Lebih dari Dirinya Sendiri
Waduh! Tom Lembong Rugikan Negara hingga Rp400 Miliar Dalam Kasus Dugaan Korupsi
Bank Dunia: Harga Komoditas Global Diprediksi Anjlok Pada 2025
Serangan Udara Israel Tewaskan Lebih Dari 150 Orang di Gaza Utara dan Lebanon, Krisis Makin Parah