Dalam Tweet tersebut ditulis bahwa Gibran mengubah aturan dan syarat usia minimum agar bisa menjadi Cawapres.
Caranya adalah melalui putusan MK no.90 dengan menambahkan syarat “pernah jadi kepala daerah”.
Baca Juga: Paula Verhoeven Buka suara usai menjalani sidang perdana Perceraian Dengan Baim Wong
Sedangkan Mayor Teddy mengubah aturan dengan menjadikan Sekretaris Kabinet di bawah Sekretariat Negara supaya ia tidak perlu pensiun dini.
Caranya adalah melalui Perpres No.137 tahun 2024 yang ditandatangani 3 hari sebelum Mayor Teddy dilantik.***
Artikel Terkait
Fakta Menarik PT Pindad: Mobilnya Dipakai Prabowo dan Gibran saat Pelantikan Presiden RI ke-8
Selain Dipakai Prabowo dan Gibran saat Pelantikan Presiden, Ternyata Mobil Pindad Pernah Dinaiki oleh Paus Fransiskus dan Ditandatangani Langsung!
Dari Ajudan Jadi Sekretaris Kabinet Prabowo, Berikut Profil dari Mayor Teddy
Hasan Nasbi: Konsultan Politik Berpengaruh yang Kembali Pimpin Komunikasi Presiden di Era Prabowo-Gibran
Tidak Masuk Kabinet Prabowo-Gibran, Begini Respon Raffi Ahmad: Aku Nggak....