BI Bebaskan Biaya Transaksi Qris Hingga RP500 Ribu Di Merchant Usaha Mikro

Photo Author
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 14:12 WIB
Ilustrasi QRIS (Photo : istimewa)
Ilustrasi QRIS (Photo : istimewa)

INSIBERNEWS - Gubernur Bank Indonesia (BI), Perry Warjiyo, baru-baru ini mengumumkan kebijakan menarik yang akan diberlakukan mulai 1 Desember 2024.

Dalam rangka mendukung Usaha Mikro (UMI), BI akan menerapkan Merchant Discount Rate (MDR) 0 persen untuk semua transaksi menggunakan QRIS hingga Rp500 ribu. 

Baca Juga: Tau Kah Kamu? Tanggal 17 Oktober Diperingati Sebagai Hari Trauma Sedunia, Simak!

Perry menyatakan, kebijakan ini dirancang untuk memudahkan akses masyarakat terhadap sistem pembayaran digital yang kini semakin penting.

"Dengan penerapan MDR 0 persen, kami ingin memastikan bahwa masyarakat dapat mengakses sistem pembayaran digital dengan lebih mudah dan terjangkau," kata Perry dalam konferensi pers yang digelar setelah Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 16 Oktober 2024.

Baca Juga: Bhabinkamtibmas Polsek Cibatu Ingatkan Warga Agar Selalu Laksanakan Ronda Malam

Transaksi QRIS sendiri menunjukkan pertumbuhan yang mengesankan, mencatat peningkatan sebesar 209,61 persen year on year (yoy).

Saat ini, jumlah pengguna QRIS mencapai 53,3 juta dengan lebih dari 34,23 juta merchant yang berpartisipasi.

Ini menunjukkan betapa cepatnya adopsi pembayaran digital di Indonesia, terutama di kalangan masyarakat kelas menengah ke bawah.

Baca Juga: Head to Head Dewa United vs Persik Kediri, Sudah Bertemu 9 Kali: Yang Unggul...

Sektor yang paling banyak memanfaatkan QRIS adalah makanan dan minuman, yang berkontribusi sebesar 35,9 persen terhadap total transaksi.

Sektor restoran dan hotel juga menunjukkan kinerja yang baik dengan kontribusi sebesar 16,93 persen. 

Kebijakan MDR 0 persen ini diharapkan tidak hanya akan menguntungkan pelaku usaha mikro, tetapi juga memberikan dorongan bagi daya beli masyarakat.

Baca Juga: Begini Kronologi Kematian Liam Payne Mantan Anggota One Direction yang Jatuh Dari Balkon Hotel

Halaman:

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X