Pada sejumlah kasus di Indonesia, jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan tanggung jawabnya dalam masa jabatan, maka Wakil Presiden akan menggantikannya hingga periode waktunya habis.
Baca Juga: Bertengkar dengan Suami, Seorang Ibu Telantarkan Anak di Tepi Lantai 23 Apartemen
Seperti pada tahun 1998 ketika BJ Habibie yang merupakan Wakil Presiden menggantikan Presiden Soeharto yang pada saat itu mengundurkan diri.
Kemudian Megawati Soekarno Putri yang menggantikan Abdurrahman Wahid yang diberhentikan sebagai Presiden oleh MPR.
Oleh karena itu maka Wakil Presiden harus memiliki kapasitas yang mendekati atau bahkan setara dengan Presiden.
Karena pada kondisi tertentu, Wakil Presiden sangat mungkin untuk menggantikan posisi Presiden.***
Artikel Terkait
HOAX! Beredar Akun Youtube Sebut Prabowo Mengajukan Pemberhentian Terhadap Wakil Presiden, Gibran Rakabuming Raka
Masa Bakti Jokowi Selesai, Kapan Prabowo-Gibran Dilantik Jadi Presiden dan Wakil Presiden Indonesia?
Prabowo Sudah Mengetahui Rumor Akun Fufufafa yang Diduga Milik Gibran Tapi Tidak Marah, Kenapa?
Gibran Rakabuming Dinilai Tidak Cukup Memiliki Internalisasi Etik Karena Diduga Pemilik Akun Fufufafa, Apa Itu?
Tak Ajak Gibran, Prabowo lebih suka Gandeng Anaknya Didit di Pelantikan Anggota DPR RI Masa Kerja 2024-2029