Sering Dianggap Tidak Bekerja, Sebenarnya Apa Tugas dari Wakil Presiden?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 17 Oktober 2024 | 10:53 WIB
Peran Wakil Presiden kerap kali dipertanyakan oleh masyarakat (Instagram @prabowo)
Peran Wakil Presiden kerap kali dipertanyakan oleh masyarakat (Instagram @prabowo)

Pada sejumlah kasus di Indonesia, jika Presiden mangkat, berhenti, atau tidak dapat melakukan tanggung jawabnya dalam masa jabatan, maka Wakil Presiden akan menggantikannya hingga periode waktunya habis.

Baca Juga: Bertengkar dengan Suami, Seorang Ibu Telantarkan Anak di Tepi Lantai 23 Apartemen

Seperti pada tahun 1998 ketika BJ Habibie yang merupakan Wakil Presiden menggantikan Presiden Soeharto yang pada saat itu mengundurkan diri.

Kemudian Megawati Soekarno Putri yang menggantikan Abdurrahman Wahid yang diberhentikan sebagai Presiden oleh MPR.

Oleh karena itu maka Wakil Presiden harus memiliki kapasitas yang mendekati atau bahkan setara dengan Presiden.

Karena pada kondisi tertentu, Wakil Presiden sangat mungkin untuk menggantikan posisi Presiden.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X