Dorong Kemajuan Industri, Menteri Perindustrian Secara Virtual Resmikan Gedung Pusat Industri Manufaktur Purwakarta

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Senin, 14 Oktober 2024 | 20:26 WIB
Menteri Perindustrian Secara Virtual Resmikan Gedung Pusat Industri Manufaktur Purwakarta (Istimewa )
Menteri Perindustrian Secara Virtual Resmikan Gedung Pusat Industri Manufaktur Purwakarta (Istimewa )

"Keberadaan Indonesia Manufacturing Center ini tidak hanya akan memberikan dampak positif bagi sektor industri, namun juga akan memberikan manfaat ekonomi yang lebih baik bagi masyarakat di sekitarnya" kata Benni Irwan.

Baca Juga: Vespa dan Pesonanya: 5 Fakta yang Bikin Kamu Terpesona!

Benni juga mengucapkan selamat dan memberikan apresiasi atas kebijakan Kementerian Perindustrian yang telah menerapkan pendekatan yang ramah lingkungan dalam pembangunan Indonesia Manufacturing Center ini sehingga memperoleh sertifikat bangunan gedung hijau kategori utama.

Karena ini satu-satunya bangunan yang memperoleh sertifikat bangunan gedung hijau utama di wilayah Kabupaten Purwakarta.

"Semoga bisa menjadi contoh bagi instansi atau perusahaan lain untuk menerapkannya. Bagi Kabupaten Purwakarta, saya yakin Kabupaten ini yang pertama yang melaksanakan hasil dari kesepakatan bersama kesepakatan bersama antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PUPR, dan Kementerian ESDM," ujar Benni.

Baca Juga: Menyoroti Kebersamaan Jokowi-Prabowo Jelang Pelantikan, Pengamat Sebut Stabilitas Indonesia Terjaga

Benni Irwan mengungkapkan, Indonesia Manufacturing Center ini segera dapat beroperasi dengan semangat kolaborasi pentahelik yang melibatkan pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia industri, perguruan tinggi, lembaga riset, dan masyarakat.

"Kami Pemerintah Kabupaten Purwakarta siap memberikan dukungan dan ikut serta dalam kerjasama membangun industri sebagai salah satu pilot utama perekonomian nasional," kata Benni Irwan.

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X