INSIBERNEWS - Para anggota DPR dan DPRD yang baru saja dilantik pada 1 Oktober 2024 ternyata beberapa ada yang pernah dan bahkan sedang bermasalah hukum.
Hal ini tentu membuat geram masyarakat karena wakil rakyat seharusnya menjadi contoh yang baik namun justru ada sejumlah anggota DPR dan DPRD yang bermasalah hukum.
Beberapa pihak pun bertanya-tanya bagaimana bisa seseorang yang pernah atau sedang dalam masalah hukum bisa dilantik menjadi anggota DPR atau DPRD.
Baca Juga: Ridwan Kamil Tidak Ingin Warga Jakarta Selatan dan Barat Mobilitas ke Pusat, Kenapa?
Dilansir INsibernews dari akun Instagram @narasinewsroom (7/10/2024), berikut adalah anggota DPR dan DPRD yang pernah dan sedang bermasalah.
Nurdin Halid
Pernah divonis penjara pada tahun 2017 tingkat kasasi MA karena melakukan korupsi distribusi minyak goreng Bulog senilai Rp169 miliar.
Abdul Waris Halid
Merupakan adik dari Nurdin Halid yang juga pernah terlibat kasus korupsi pada tahun 2005.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Tentang Mobil KIA yang Bikin Kamu Makin Terpikat!
PN Jakarta Utara memvonis 1.5 tahun penjara kepada Abdul Waris Halid karena menyelundupkan 73 ribu ton gula.
Rokhmin Dahuri
Mantan Menteri Kelautan pernah mendapat hukuman 7 tahun penjara dan denda Rp200 juta karena menyalahgunakan wewenang dalam mengumpulkan dana nonbujeter Departemen Kelautan dan Perikanan.
Hukuman Rokhmin Dahuri kemudian mendapat pemangkasan oleh MA menjadi 4 tahun 6 bulan penjara.
Artikel Terkait
Tak Ajak Gibran, Prabowo lebih suka Gandeng Anaknya Didit di Pelantikan Anggota DPR RI Masa Kerja 2024-2029
Kehendak Rakyat Diabaikan! Sejumlah Caleg Mengundurkan Diri Sebelum Dilantik Jadi Anggota DPR
Wow! ICW Ungkap Perlu Rp80 Miliar untuk Jadi Anggota DPR, Wakil Rakyat Didominasi Pembisnis
Masyarakat Perlu Waspada, Karena Anggota DPR Didominasi Pembisnis, Kenapa?
62 Persen Anggota DPR Berusia Muda Ternyata Terafiliasi DInasti Polistik, Apa Dampaknya?