Saat ini petugas PPA Satreskrim Polres Kuningan, sedang mengungkap motif perbuatan asusila antara ibu dan anak kandung tersebut.
Baca Juga: BPD Hebat Desa Kuat, Pemkab Purwakarta Gelar Pembinaan Keanggotaan BPD Dalam Tata Kelola Desa 2024
"Kita masih mendalami juga siapa yang merekam video itu. Motifnya juga masih kita dalami, karena baru kita amankan jadi butuh waktu untuk penyelidikan lebih dalam," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Pornografi dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Nanti akan dijerat Undang-Undang Pornografi Pasal 34, nanti ancamannya minimal enam bulan dan maksimal 12 tahun penjara. Untuk yang menyebarkan (video) masih kita dalami," tegasnya.
Artikel Terkait
Yuk Cobain Buat Sendiri di Rumah! Resep Cakwe Gurih dan Renyah Ala Pedagang yang Bikin Nagih
Mengapa Pria Introvert Lebih Menarik di Mata Wanita? Rahasia Psikologis yang Wajib Kamu Tahu!
Menghadapi Pria Introvert, 7 Tips Agar Hubungan Tetap Harmonis dan Langgeng
Kembali Terima Penghargaan, Layanan Wealth Management BRI Dapatkan Pengakuan Kelas Dunia Sebagai Best Private Bank for HNWIs
5 Destinasi Wisata di Puncak Bogor yang Wajib Dikunjungi Bareng Keluarga, Seru dan Tempat Instagramable Loh!
BPD Hebat Desa Kuat, Pemkab Purwakarta Gelar Pembinaan Keanggotaan BPD Dalam Tata Kelola Desa 2024
Diduga Adanya Penipuan Oknum Pegawai BSI Senilai Rp6,7 M, Begini Cerita Nasabah Deposito BSI Seutui Banda Aceh
4 Rekomendasi Wisata Hits Cileungsi Bogor yang Ramah Anak, Liburan Seru Tanpa Ribet!
Keturunan Soekarno Berkumpul Mengisi Posisi di DPR Periode 2024-2029, Siapa Saja?
Gawat! Indonesia Alami Deflasi Serius Selama 5 Bulan, Ekonom Ungkap Penyebabnya