Pecah Rekor! KA Blambangan Ekspres Jadi Kereta dengan Rute Terjauh, Sudah Coba?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 12:28 WIB
KA Blambangan Ekspres memecahkan rekor kereta api dengan jarak tempuh terpanjang (Instagram @kemenparekraf.ri)
KA Blambangan Ekspres memecahkan rekor kereta api dengan jarak tempuh terpanjang (Instagram @kemenparekraf.ri)

INSIBERNEWS - Indonesia kini memiliki kereta dengan rute yang lebih panjang dari sebelumnya.

Sebelumnya, kereta dengan rute terpanjang di Indonesia adalah KA Pandalungan dengan jarak tempuh 919 km.

Namun sejak 26 Juli 2024, KA Pandalungan tidak lagi menjadi kereta dengan rute paling panjang.

Baca Juga: Bernadya Kena Pelecehan, Ternyata Ini Dampak dari Kekerasan Berbasis Gender Online

Bepergian menggunakan kereta api telah menjadi pilihan yang semakin diminati oleh masyarakat, terutama di Indonesia.

Salah satu alasan utamanya adalah kenyamanan yang ditawarkan dibandingkan moda transportasi lainnya.

Kereta api memberikan pengalaman perjalanan yang lebih santai dan bebas dari kemacetan, terutama di jalur-jalur yang padat seperti di Pulau Jawa.

Baca Juga: Olla Ramlan Geram Anaknya Disinggung Oleh Vadel Badjideh: Jangan Macam-macam Vadel!

Kereta api menawarkan ruang gerak yang lebih luas dibandingkan bus atau mobil.

Penumpang bisa berjalan-jalan di dalam gerbong untuk menghilangkan rasa penat, yang jarang ditemukan pada moda transportasi darat lainnya.

Selain itu, kursi pada kereta api biasanya lebih lega dan ergonomis, memberikan kenyamanan lebih selama perjalanan panjang.

Baca Juga: ITB Buka Suara Soal Mahasiswa yang Dapat Keringanan UKT tapi Wajib Kerja Paruh Waktu

Tidak seperti kendaraan pribadi atau bus yang sering terjebak dalam kemacetan, kereta api memiliki jalur khusus yang membuatnya lebih tepat waktu.

Hal ini sangat menguntungkan bagi mereka yang menginginkan perjalanan dengan jadwal yang pasti.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X