INSIBERNEWS - Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswanya.
Namun mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT wajib kerja paruh waktu di ITB.
Jika kerja paruh waktu tersebut tidak dilaksanakan maka keringanan UKT tidak bisa didapatkan.
Baca Juga: Tengku Dewi Enggan Cabut Gugatan Cerai, Ia Kirim Bantuan Hukum Untuk Andrew Andika
Kebijakan ini mendapatkan aksi protes dari mahasiswa karena ITB dinilai tidak ikhlas dalam memberikan keringanan UKT.
Keringanan UKTmerupakan kebijakan yang dirancang untuk membantu mahasiswa yang menghadapi kesulitan finansial agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa beban biaya yang terlalu berat.
Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat, mendapatkan keringanan UKT memiliki beberapa keuntungan yang signifikan, baik secara akademis maupun sosial.
Baca Juga: Perdana! IKN Mendapat Investor Asing yang Tanam Modal hingga Rp1,15 Triliun
Keuntungan paling jelas dari keringanan UKT adalah pengurangan beban biaya pendidikan.
UKT merupakan salah satu komponen besar dalam biaya kuliah, dan pengurangannya dapat membantu mahasiswa, terutama dari keluarga dengan penghasilan rendah, untuk tetap bisa melanjutkan studi mereka.
Dengan adanya keringanan ini, mahasiswa tidak perlu terlalu khawatir tentang biaya pendidikan dan dapat lebih fokus pada prestasi akademis.
Baca Juga: Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Sendiri Akibat Diperlakukan Buruk Sejak Kecil
Keringanan UKT juga mendukung kesetaraan akses pada pendidikan di perguruan tinggi.
Artikel Terkait
Usai Dipanggil Presiden Joko Widodo, Mendikbudristek Nadiem Batalkan Kenaikan UKT 2024
Kenaikan UKT 2024 Dibatalkan! Ini Penjelasan Nadiem Makarim dan Jokowi
RUU Pilkada Ancaman Demokrasi, Ratusan Mahasiswa Purwakarta Orasi Sepanjang Jalan Hingga Bakar Ban Di Gedung DPRD
Viral Mahasiswa Undip Ngaku Gak Bisa Bayar UKT Sampai Dibantu Teman, Taunya Uang Bantuan 50 Juta Dipakai Dugem
Heboh! Mahasiswa ITB yang Dapat Beasiswa UKT Ternyata Wajib Kerja Paruh Waktu di Kampus?