ITB Buka Suara Soal Mahasiswa yang Dapat Keringanan UKT tapi Wajib Kerja Paruh Waktu

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Selasa, 1 Oktober 2024 | 09:25 WIB
Pihak ITB beri tanggapan mengenai kekecewaan mahasiswa yang dapatkan keringanan UKT wajib kerja paruh waktu (Instagram @narasinewsroom)
Pihak ITB beri tanggapan mengenai kekecewaan mahasiswa yang dapatkan keringanan UKT wajib kerja paruh waktu (Instagram @narasinewsroom)

INSIBERNEWS - Institut Teknologi Bandung (ITB) memberikan kebijakan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswanya.

Namun mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT wajib kerja paruh waktu di ITB.

Jika kerja paruh waktu tersebut tidak dilaksanakan maka keringanan UKT tidak bisa didapatkan.

Baca Juga: Tengku Dewi Enggan Cabut Gugatan Cerai, Ia Kirim Bantuan Hukum Untuk Andrew Andika

Kebijakan ini mendapatkan aksi protes dari mahasiswa karena ITB dinilai tidak ikhlas dalam memberikan keringanan UKT.

Keringanan UKTmerupakan kebijakan yang dirancang untuk membantu mahasiswa yang menghadapi kesulitan finansial agar tetap dapat melanjutkan pendidikan mereka tanpa beban biaya yang terlalu berat.

Bagi mahasiswa yang memenuhi syarat, mendapatkan keringanan UKT memiliki beberapa keuntungan yang signifikan, baik secara akademis maupun sosial.

Baca Juga: Perdana! IKN Mendapat Investor Asing yang Tanam Modal hingga Rp1,15 Triliun

Keuntungan paling jelas dari keringanan UKT adalah pengurangan beban biaya pendidikan.

UKT merupakan salah satu komponen besar dalam biaya kuliah, dan pengurangannya dapat membantu mahasiswa, terutama dari keluarga dengan penghasilan rendah, untuk tetap bisa melanjutkan studi mereka.

Dengan adanya keringanan ini, mahasiswa tidak perlu terlalu khawatir tentang biaya pendidikan dan dapat lebih fokus pada prestasi akademis.

Baca Juga: Seorang Anak Tega Bunuh Ayah Sendiri Akibat Diperlakukan Buruk Sejak Kecil

Keringanan UKT juga mendukung kesetaraan akses pada pendidikan di perguruan tinggi.

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Instagram

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X