5. Setelah itu akan muncul halaman 'Resume Pendaftaran' kemudian geser ke bawah sampai menemukan menu 'Nilai SKD Tahun 2023'
6. Klik 'Gunakan Nilai SKD Tahun 2023'
7. Klik 'Ya' jika nyakin menggunakan nilai SKD 2023
8. Akan ada informasi 'Anda telah memilih untuk menggunakan nilai SKD tahun 2023' jika penggunaan nilai SKD 2023 berhasil.***
Artikel Terkait
DPRD Purwakarta Resmi Miliki Pimpinan Definitif Masa Jabatan 2024-2029, Berikut Ini Nama-namanya yang Dilantik
Miris! Raih Predikat Kota Toleran Namun Ada ASN Bekasi yang Larang Umat Kristiani Berdoa
Kasus Dugaan Pelecehan oleh Oknum Guru di Gorontalo, Video Viral Memicu Penyelidikan Polisi
Guru SMPN 1 Kembangbahu, Lamongan Viral Usai Terekam Menampar Siswa karena Dipanggil Nama Tanpa Bu
Kasus Pungli Sertifikasi PPG: Empat Guru SD di Magelang Jadi Tersangka