(2) Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
Baca Juga: Raja nya Vitamin C: Jeruk, Kiwi, dan Stroberi
Di samping itu, mengenai pendirian rumah ibadah yang diprotes oleh seorang ASN Bekasi ini sudah diatur dalam SKB 2 Menteri.
SKB 2 Menteri tersebut adalah surat keputusan negeri Agama dan Menteri Dalam Negeri.
Di dalam SKB tersebut berisi persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendirikan rumah ibadah. Juga memuat mengenai perizinan sementara gedung untuk beribadah.
Baca Juga: Bocah 9 Tahun Tertabrak Sepeda Motor saat Mencegat Telolet di Bekasi
Tapi jika ibadah dilakukan secara tidak permanen maka tidak diperlukan surat izin tersebut.***
Artikel Terkait
Heboh! 7 Mayat Ditemukan Mengambang di Kali Bekasi, Kapolda : Diduga Ceburkan Diri Karena…
Masriwati, ASN Eselon 3 yang Viral Karena Diduga Melarang Jemaat Kristen Beribadah di Bekasi
Pemerintah Kota Bekasi Tanggapi Insiden Larangan Ibadah Oleh Oknum ASN Masriwati
ASN yang Larang Tetangganya untuk Berdoa Karena Tak Miliki Izin akan Dipanggil PJ Wali Kota Bekasi
Miris! Raih Predikat Kota Toleran Namun Ada ASN Bekasi yang Larang Umat Kristiani Berdoa