Waduh! Tarif Bayar Tol Dalam Kota Bakal Naik Mulai 22 September 2024

Photo Author
- Sabtu, 21 September 2024 | 09:06 WIB
Ilustrasi Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai September 2024 (Foto : kfmap.asia)
Ilustrasi Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai September 2024 (Foto : kfmap.asia)

INSIBERNEWS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi mengumumkan kenaikan tarif untuk jalan tol dalam kota melalui Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, yang mulai berlaku pada 22 September 2024. 

Ruas yang akan mengalami penyesuaian tarif ini meliputi Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.

Baca Juga: Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Hingga Desember 2024

Kenaikan tarif ini diatur oleh Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 mengenai Jalan dan juga Pasal 68 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005. 

Sesuai regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.

Baca Juga: Pemerintah Ajak UMKM Investasi Untuk IKN, Bisa Dapat Lahan Maksimal 1 Hektar

Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol, menjaga iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan level layanan di jalan tol. 

Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X