INSIBERNEWS - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah resmi mengumumkan kenaikan tarif untuk jalan tol dalam kota melalui Keputusan Menteri PUPR No. 2130/KPTS/M/2024, yang mulai berlaku pada 22 September 2024.
Ruas yang akan mengalami penyesuaian tarif ini meliputi Jalan Tol Cawang-Tomang-Pluit serta Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit.
Baca Juga: Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Hingga Desember 2024
Kenaikan tarif ini diatur oleh Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang No. 38 Tahun 2004 mengenai Jalan dan juga Pasal 68 ayat (1) dalam Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2005.
Sesuai regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi.
Baca Juga: Pemerintah Ajak UMKM Investasi Untuk IKN, Bisa Dapat Lahan Maksimal 1 Hektar
Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memastikan pengembalian investasi bagi Badan Usaha Jalan Tol, menjaga iklim investasi yang kondusif, serta meningkatkan level layanan di jalan tol.
Penyesuaian tarif ini diharapkan dapat memberikan kepastian bagi semua pihak yang terlibat.
Artikel Terkait
Ditanya Berapa Parpol yang Sudah Setor Nama Menteri ke Prabowo, Ini Jawaban Sufmi Dasco
Kilas Balik Pilpres 2024: Berapa Suara yang Diraih Prabowo-Gibran? Bakal Segera Dilantik di Kompleks Parlemen
Soal Jatah Menteri di Kabinet Prabowo, Bahlil: Tinggal Tunggu Tanggal Mainnya
Ditanya Nama dan Jumlah Menteri yang Didapatkan Partai Golkar di Kabinet Prabowo, Begini Respon Bahlil
Prabowo-Gibran Diwacanakan Pakai Zaken Kabinet, Begini Respon Bambang Soesatyo
Kapan Komposisi Menteri Kabinet Prabowo Subianto Selesai? Begini Jawaban Sufmi Dasco: Akan Final...
Nilai Tukar Rupiah Menguat Capai Angka 15.000 Rupiah Per USD
Kemenparekraf Turunkan Harga Tiket Pesawat Demi Tingkatkan Pariwisata
Pemerintah Ajak UMKM Investasi Untuk IKN, Bisa Dapat Lahan Maksimal 1 Hektar
Insentif Beli Rumah Bebas PPN Diperpanjang Hingga Desember 2024