Pakar Ungkap KPU Tak Bisa Pidana Orang yang Lakukan Gerakan Coblos Semua di Pilgub Jakarta, Kenapa?

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Minggu, 15 September 2024 | 11:59 WIB
Ada alasan kenapa KPU tidak bisa berikan pidana kepada gerakan coblos semua Paslon di Pilgub Jakarta (Instagram @matanajwa)
Ada alasan kenapa KPU tidak bisa berikan pidana kepada gerakan coblos semua Paslon di Pilgub Jakarta (Instagram @matanajwa)

KPU melarang adanya gerakan coblos semua Paslon di Pilgub Jakarta maupun di Pilkada nanti.

Dilansir InsiberNews dari kanal YouTube Refly Harun (15/9/2024), namun Pakar Hukum Tata Negara Refly Harun gerakan tersebut merupakan sebuah sikap politik.

Baca Juga: Film 'Victory' Dituding Lakukan Manipulasi Jumlah Penonton, Lee Hyeri Menangis

Sehingga gerakan coblos semua calo tidak bisa dipidana karena tidak dilarang oleh UU dan justru selaras dengan kebebasan menyatakan pendapat.

Jadi menurut Refly Harun, larangan dan juga ancaman dari KPU kepada gerakan coblos semua Paslon merupakan keliru.

“Kalau orang berkampanye menyatakan sikap politik itu nggak bisa dilarang, itu adalah prinsip kebebasan menyatakan pendapat baik secara lisan maupun tulisan yang dijamin di konstitusi,” ujar Refly Harun.

Baca Juga: Waduh! Drama Korea 'Wise Resident Life' Dikabarkan Batal Tayang, Akibat Pengunduran Diri Massal Tenaga Medis

“Tidak bisa dipidanakan orang menyatakan sikap politik dan berkampanye untuk sikap politik tersebut,” lanjutnya.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: Youtube Refly Harun Official

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X