Dapat Pengawalan Ketat Petugas Densus 88 Antiteror, Lapas Purwakarta Menerima Pelimpahan Dua Napiter Rutan Cikeas

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Rabu, 11 September 2024 | 19:11 WIB
Foto pelimpahan Napiter di lapas 11 B Purwakarta .  (dok.humas.lapas.pwk)
Foto pelimpahan Napiter di lapas 11 B Purwakarta . (dok.humas.lapas.pwk)

INSIBERNEWS, Purwakarta - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Purwakarta, menerima pelimpahan dua narapidana terorisme (napiter) dari Rumah Tahanan (Rutan) Cikeas, Rabu 11 September 2024.

Proses pemindahan kedua narapidana itu mendapatkan pengawalan ketat dari petugas dan Densus 88 Antiteror.

"Iya, jadi Lapas Kelas IIB Purwakarta menerima dua Napiter siang ini. Keduanya pindahan dari Rutan Cikeas," kata Kalapas Kelas IIB Purwakarta, Tutut Prasetyo dalam keterangan resminya, Rabu (11/9/2024).

Baca Juga: Digelar Malam Ini, 2000 Personel Gabungan Amankan Konser Bruno Mars

Pelaksanaan pemindahan napiter ini langsung diterima petugas Bagian Registrasi, Lapas Kelas IIB Purwakarta. Kepala Lapas Purwakarta menegaskan, pemindahan napiter itu telah sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP).

Menurut dia, SOP itu di antaranya penggeledahan barang dan badan, pemeriksaan kondisi kesehatan, serta pemeriksaan kelengkapan dokumen serah terima pemindahan Napiter.

"Dua orang napiter sudah kami terima sesuai prosedur, termasuk juga pengecekan kesehatannya oleh petugas," ujarnya.

Baca Juga: Raisa Mengaku Gemeteran Sampai Merinding Saat Tampil Di Pertandingan Timnas vs Australia

Selanjutnya, dua orang napiter ini akan menjalani masa pidana dengan mengikuti program pembinaan di Lapas Purwakarta. Pihaknya berupaya menghilangkan kedua napiter itu dari paparan paham radikal. 

"koordinasi terus dilakukan Lapas Purwakarta baik dengan BNPT, tokoh agama dan masyarakat, agar nantinya mereka diterima kembali oleh warga setelah menjalani masa pidana" pungkasnya.

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X