Hal tersebut sesuai dengan Aturan Pasal 14 ayat 2 huruf f Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.
Yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 10 Tahun 2024, dalam aturan tersebut menyebutkan bahwa manta terpidana dapat maju sebagai calon kepala daerah.
Namun harus memenuhi syarat yang adalah telah melewati jangka waktu 5 tahun setelah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***
Artikel Terkait
Terungkap! KPK Temukan 3 Modus Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa, Apa Saja?
KPK Tindak Tegas Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa hingga Tambah Beberapa Aturan, Apa Saja?
Terungkap Korupsi Sekretariat DPRD Riau, 35 Ribu Tiket Pesawat Fiktif Ditemukan
Pilkada 2024 Miliki Jumlah Kotak Kosong dan Calon Tunggal Terbanyak Sejak 2015, Ada Apa?
Panas! Anies Baswedan Ungkap Bobroknya KIM Plus dalam Pilkada, Apa Itu?