Tak Jadi Anggota DPRD Jawa Barat, Thoriqoh Peraih Suara Lebih Tinggi Nisya Ahmad Ternyata Bakal Mendapatkan....

Photo Author
Muhammad Solihin, Insibernews
- Rabu, 4 September 2024 | 08:39 WIB
Thoriqoh bakal mendapatkan ini meski tidak dilantik jadi anggota DPRD Jawa Barat (Instagram.com/nissyaa)
Thoriqoh bakal mendapatkan ini meski tidak dilantik jadi anggota DPRD Jawa Barat (Instagram.com/nissyaa)

 

INSIBERNEWS - Nama Thoriqoh Nashrullah Fitriyah sedang menjadi sorotan setelah adik Raffi Ahmad, Nisya Ahmad dilantik jadi anggota DPRD Jawa Barat.

Pada 2 September 2024, Nisya Ahmad resmi dilantik oleh KPU Jawa Barat menjadi anggota DPRD Jawa Barat.

Setelah proses pelantikan tersebut, banyak pihak yang penasaran mengapa Nisya Ahmad dilantik jadi anggota dewan di DPRD Jawa Barat.

Baca Juga: TERUNGKAP! Ini Alasan Nisya Ahmad Adik Kandung Raffi Ahmad Bisa Dilantik Jadi Anggota DPRD Jawa Barat

Rasa penasaran tersebut diakibatkan oleh perolehan suara yang didapatkan Nisya kalah dengan kader PAN lainnya.

Kader PAN lainnya yang dimaksud tersebut adalah Thoriqoh Nashrullah Fitriyah yang memperoleh 58.495 suara.

Sedangkan Nisya hanya memperoleh 50.422 suara atau kurang 8.073 suara.

Baca Juga: Mengasah Kecerdasan Interpersonal: Rahasia Sukses dalam Hubungan Sosial dan Karier

Penyebab Nisya bisa dilantik meskipun suaranya kalah karena Thoriqoh memilih untuk mengundurkan diri.

Kemudian PAN menyodorkan nama Nisya untuk diangkat sebagai anggota DPRD Jawa Barat.

Meskipun tidak dilantik jadi anggota DPRD Jawa Barat, Thoriqoh ternyata bakal mendapatkan penugasan khusus.

Baca Juga: Gawat! Kemnaker Umumkan Jumlah PHK Meningkat Capai 46 Ribu Pekerja

"Bu Thoriqoh resmi mundur karena akan mendapatkan penugasan dari partai ke tempat yang baru," kata Waketum PAN Viva Yoga kepada wartawan.

Namun hingga saat ini, PAN belum memberitahukan penugasan khusus seperti apa yang ditugaskan ke Thoriqoh.

Halaman:

Editor: Muhammad Solihin

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X