INSIBERNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batalkan rapat paripurna dalam agenda mengesahkan RUU Pilkada, pada Kamis 22/8/2024.
Dilansir oleh INSIBERNEWS, dari beberapa sumber. Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, mengatakan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota.
Sementara 87 dewan lainnya izin tidak mengikuti rapat, dan ini menjadi tidak terpenuhinya kourum.
Baca Juga: DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada
Sebelumnya rapat sempat ditunda selama 39 menit, namun akhirnya dibatalkan.
"Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kourum rapat paripurna hari ini. Maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut penundaan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit," ucap Sufmi Dasco, dikutip dari narasinewsroom.
Dalam wawancara oleh beberapa wartawan, Wakil ketua DPR tersebut mengatakan akan mengadakan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menjadwakan ulang rapat yang telah dibatalkan hari ini.
Baca Juga: Istana Gerakan Buzzer dan Miliaran Uang, Rocky Gerung : Akal Sehat Tidak Bisa Disogok!
Pada Rabu 22/8/24, DPR dan pemerintah telah menganulir putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat calon kepala daerah.***
Artikel Terkait
Intan Nabila Kembali Unggah Video KDRT "Tidak Terhitung Dia Siksa Saya"
Ayo Anak Muda! PemKot Tangerang Buka Kelas Menulis Skenario film Gratis, Ajang Pengembangan Kreativitas Kekinian
Istana Gerakan Buzzer dan Miliaran Uang, Rocky Gerung : Akal Sehat Tidak Bisa Disogok!
Para Pengendara Hindari Melintas Di Lokasi Ini, Ada Demo Kawal Putusan MK
DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada