Rapat Paripurna DPR RI Sah Kan RUU Pilkada Dibatalkan, 87 Dewan Anggota Tak Hadir

Photo Author
Linda Yuliani, Insibernews
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:38 WIB
Rapat pengesahan RUU Pilkada dibatalkan (Narasitv)
Rapat pengesahan RUU Pilkada dibatalkan (Narasitv)

INSIBERNEWS - Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) batalkan rapat paripurna dalam agenda mengesahkan RUU Pilkada, pada Kamis 22/8/2024.

Dilansir oleh INSIBERNEWS, dari beberapa sumber. Wakil ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad selaku pemimpin sidang, mengatakan bahwa rapat paripurna hanya dihadiri oleh 89 anggota.

Sementara 87 dewan lainnya izin tidak mengikuti rapat, dan ini menjadi tidak terpenuhinya kourum. 

Baca Juga: DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Sebelumnya rapat sempat ditunda selama 39 menit, namun akhirnya dibatalkan.

"Sehubungan dengan belum terpenuhinya syarat kourum rapat paripurna hari ini. Maka sesuai dengan pasal 281 ayat 3 tata tertib DPR RI sebagai berikut penundaan rapat paripurna sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 menit," ucap Sufmi Dasco, dikutip dari narasinewsroom.

Dalam wawancara oleh beberapa wartawan, Wakil ketua DPR tersebut mengatakan akan mengadakan rapat pimpinan dan rapat badan musyawarah untuk menjadwakan ulang rapat yang telah dibatalkan hari ini.

Baca Juga: Istana Gerakan Buzzer dan Miliaran Uang, Rocky Gerung : Akal Sehat Tidak Bisa Disogok!

Pada Rabu 22/8/24, DPR dan pemerintah telah menganulir putusan Mahkama Konstitusi (MK) terkait ambang batas pencalonan Pilkada hingga syarat calon kepala daerah.***

Editor: Linda Yuliani

Sumber: Narasinewsroom

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X