DPR RI Tunda Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada

Photo Author
Riesa Sativa Ilma, Insibernews
- Kamis, 22 Agustus 2024 | 11:19 WIB
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda (Jawapos.com)
Rapat Paripurna Pengesahan RUU Pilkada Ditunda (Jawapos.com)

INSIBERNEWS - DPR RI menunda rapat paripurna yang akan mengesahkan revisi Undang-undang Pilkada pada Kamis (22/8/2024).

Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan, rapat ditunda lantaran hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.

Jumlah anggota yang hadir tersebut tidak memenuhi kuorum sehingga rapat paripurna harus dijadwalkan kembali.

Sebelumnya, rapat telah ditunda selama 30 menit untuk memastikan jumlah peserta rapat memenuhi kuorum.

Baca Juga: Para Pengendara Hindari Melintas Di Lokasi Ini, Ada Demo Kawal Putusan MK

Namun setelah ditunda jumlah peserta rapat belum juga memenuhi kuorum sehingga rapat tidak bisa diteruskan.

"89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat Bamus (Badan Musyawarah) untuk rapat paripurna karena kuorum tidak terpenuhi," ujar Dasco.

Diketahui sebelumnya, DPR RI direncanakan akan mengesahkan RUU Pilkada pada Kamis (22/8/2024) pukul 9.30 WIB.

Dikutip dari Jawapos.com, DPR RI akan menggelar Rapat Paripurna dengan agenda tunggal pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 atau RUU Pilkada.

Baca Juga: Intan Nabila Kembali Unggah Video KDRT Tidak Terhitung Dia Siksa Saya

Rapat Paripurna tersebut akan berlangsung di Ruang Rapat Paripurna, Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.

"Acara: Pembicaraan Tingkat II /Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang," tulisan di undangan agenda rapat. ***

Editor: Riesa Sativa Ilma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X