Moment Hari Ulang Tahun ke-79 RI 2024, Pemkab Subang Serahkan remisi umum

Photo Author
Saepurohman., Insibernews
- Sabtu, 17 Agustus 2024 | 16:07 WIB
Foto sekda Pemkab Subang di sela sela pemberian remisi HUT RI Ke -79. (dok.diskominfo Subang)
Foto sekda Pemkab Subang di sela sela pemberian remisi HUT RI Ke -79. (dok.diskominfo Subang)

INSIBERNEWS, Subang - Moment memperingati Hari Ulang Tahun ke-79 Republik Indonesia, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Subang, menyerahkan remisi umum dan pengurangan masa pidana kepada ratusan warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Subang.

Pemberian Remisi umum dan pengurangan masa pidana umum, kepada 556 orang warga binaan yang ada di Lapas kelas II A Subang.

Diserahkan secara simbolis langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Subang, H. Asep Nuroni, S.Sos., M.Si., yang didampingi Plt. Kepala Lapas kelas IIA Subang Tendi Kustendi, A.Md. I. P. S. H. Sabtu, 17 Agustus 2024.

Baca Juga: Moment Upacara Peringati HUT Ke-79 RI, PJ Bupati Subang Paparkan ini

Kang Asep sapaan untuk Sekda Subang, pada kesempatan tersebut membacakan sambutan dari Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia, dimana disampaikan bahwa pemberian remisi dan pengurangan masa pidana kepada warga binaan bukan semata-mata diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Namun, merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan yang telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur.

"Saya berpesan kepada seluruh warga binaan yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana pada hari ini untuk menjadikan momentum dan, sebagai sebuah motivasi untuk selalu berperilaku baik mematuhi aturan yang berlaku mengikuti program pembinaan dengan giat dan bersungguh-sungguh." Pesan Menteri Hukum dan HAM, yang dibacakan Sekda Subang.

Baca Juga: Upacara Peringatan HUT RI ke-79, Pj Bupati Purwakarta Beni Irwan Berpesan begini

Hadir pada kegiatan tersebut, unsur Forkopimda atau yang mewakili, serta jajaran Lapas kelas IIA Subang.

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X