Butuh Beli Narkoba Sejenis Sabu, Seorang Pria Di Tangsel Curi Helm Endingnya Ditangkap Polisi

Photo Author
Abd. Rachman, Insibernews
- Minggu, 4 Agustus 2024 | 15:46 WIB
AD pelaku pencurian puluhan helm untuk membeli narkoba (foto: Polres Tangsel)
AD pelaku pencurian puluhan helm untuk membeli narkoba (foto: Polres Tangsel)

 

INSIBER NEWS-Pria pencuri puluhan helm berinisial AD (40) yang beraksi di wilayah Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, endingnya diciduk Polisi.

Barang ini berupa puluhan helm kemudian dijual dan uangnya digunakan untuk membeli narkoba jenis sabu.

Menurut Kapolsek Pondok Aren, Kompol Bambang Askar Sodiq, AD diringkus di rumah kontrakannya yang berada di wilayah Kelurahan Jurangmangu Timur, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangsel, Provinsi Banten, Senin, (29/7/2024)

Pencurian ini terungkap setelah pihak Kepolisian menerima laporan dari warga sekitar yang resah karena helm mereka hilang secara bergantian saat memarkirkan kendaraan di sekitar toko yang berada di wilayah Kecamatan Pondok Aren.

Baca Juga: Astaghfirullah! Kisah Tragis dan Pilu, Penyanyi Cantik Digorok Suami Biadab Sudah 7 Bulan Dicari Keluarga Kini Baru Terungkap

“Adanya pengaduan dari masyarakat melalui medsos yang menyampaikan bahwa mereka mengalami kerugian berupa hilangnya helm pada saat memarkirkan kendaraan roda dua di toko wilayah Bintaro dan Pondok Aren,” kata Bambang.

Bambang melanjutkan, AD beraksi sejak awal Juli 2024. Dia lebih tertartik dengan helm berkualitas tinggi karena harganya lebih mahal.

Setelah dicuri, helm ini dijual dengan sistem COD online dan hasilnya digunakan untuk membeli sabu-sabu.

Baca Juga: Terungkap! Suami Kerangka Ibu dan Anak Diperiksa Polisi Bandung Barat, Korban Sempat Meninggalkan Coretan Di Dinding Rumah

Atas perbuatannya, AD dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian dan terancam dipenjara selama 5 tahun.

Menurut Bambang, Polsek Pondok Aren juga akan mencari pengedar narkoba yang menjadi langganan AD, sehingga kasus ini tidak hanya soal pencurian.

AD pun berpotensi dijerat Pasal 127 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika karena mengonsumsi sabu-sabu. Setiap orang Indonesia yang mengonsumsi narkotika golongan satu seperti sabu dapat dipenjara selama maksimal 4 tahun.(**)

 

Editor: Abd. Rachman

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X