3 Rumah Sakit Lakukan Kecurangan Klaim BPJS hingga Rp34 Miliar, Begini Modusnya!

Photo Author
Awit Wiarni, Insibernews
- Kamis, 1 Agustus 2024 | 09:37 WIB
Tim PK-JKN Temukan 3rumah sakit lakukan kecurangan klaim BPJS hingga  Rp 34 M. (Instagram  @official.kpk)
Tim PK-JKN Temukan 3rumah sakit lakukan kecurangan klaim BPJS hingga Rp 34 M. (Instagram @official.kpk)


Selain itu, Murti Utami sebagai Irjen Kementerian Kesehatan /Ketua Tim Pencegahan Korupsi JKN sedang melakukan pengolahan jenis-jenis sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku.

Baca Juga: Pasutri Korban Tertimpa Pohon Tumbang Di Jalan Daan Mogot Raya Tanah Tinggi Tangerang, Ternyata Selamat.


"Dalam fraud JKN ini individunya juga akan dikenakan sanksi. Kami sedang mengolah jenis-jenis sanksi terhadap para pelaku," ujar Murti Utami.


Terdapat 2 modus yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dalam menjalankan kecurangan.
Modus pertama adalah dengan melakukan Phantom Billing, yaitu melakukan klaim tagihan fiktif kepada BPJS.


Dengan modus tersebut, pihak rumah sakit merekayasa data seolah-olah terdapat pasien yang dirawat, padahal nyatanya hal tersebut tidak terjadi.

Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 Terbaru, Dibuka Minggu Pertama Bulan Agustus


Kemudian modus yang kedua adalah dengan melakukan Manipulation diagnos. Dalam modus ini pihak rumah sakit melakukan rekayasa diagnosis kepada pasien. Pasien akan dirawat namun rumah sakit melakukan penggelembungan jumlah layanan.


Fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit sebagai pelaku telah merugikan negara hingga mencapai Rp34 miliar.


Tiga rumah sakit yang diketahui melakukan kecurangan ini ditemukan di provinsidi berbeda di Indonesia.

Baca Juga: Ditangkap Polisi! Pemilik Daycare Depok Meita Irianty Akui Lakukan Penganiayaan Anak


Pemberantasan kecurangan dalam pelaksanaan JKN ini bertujuan agar menjaga dana kesehatan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat.***

Halaman:

Editor: Awit Wiarni

Sumber: KPK

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X