Selain itu, Murti Utami sebagai Irjen Kementerian Kesehatan /Ketua Tim Pencegahan Korupsi JKN sedang melakukan pengolahan jenis-jenis sanksi yang akan diberikan kepada para pelaku.
"Dalam fraud JKN ini individunya juga akan dikenakan sanksi. Kami sedang mengolah jenis-jenis sanksi terhadap para pelaku," ujar Murti Utami.
Terdapat 2 modus yang dilakukan oleh pihak rumah sakit dalam menjalankan kecurangan.
Modus pertama adalah dengan melakukan Phantom Billing, yaitu melakukan klaim tagihan fiktif kepada BPJS.
Dengan modus tersebut, pihak rumah sakit merekayasa data seolah-olah terdapat pasien yang dirawat, padahal nyatanya hal tersebut tidak terjadi.
Baca Juga: Catat! Ini Syarat dan Cara Daftar CPNS 2024 Terbaru, Dibuka Minggu Pertama Bulan Agustus
Kemudian modus yang kedua adalah dengan melakukan Manipulation diagnos. Dalam modus ini pihak rumah sakit melakukan rekayasa diagnosis kepada pasien. Pasien akan dirawat namun rumah sakit melakukan penggelembungan jumlah layanan.
Fraud atau kecurangan yang dilakukan oleh pihak rumah sakit sebagai pelaku telah merugikan negara hingga mencapai Rp34 miliar.
Tiga rumah sakit yang diketahui melakukan kecurangan ini ditemukan di provinsidi berbeda di Indonesia.
Baca Juga: Ditangkap Polisi! Pemilik Daycare Depok Meita Irianty Akui Lakukan Penganiayaan Anak
Pemberantasan kecurangan dalam pelaksanaan JKN ini bertujuan agar menjaga dana kesehatan dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk masyarakat.***
Artikel Terkait
Rela Antre BPJS Kesehatan Seharian di Tangsel, Ikang Fawzi : Namanya Rakyat Biasa Harus Sabar
Komisi IX DPR RI: BPJS Kesehatan masih Banyak PR, Penerapan Program Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) Dievaluasi atau Ditunda Dulu!
Dimulai 1 Juli Pakai BPJS Kesehatan, Syarat Perpanjangan SIM
KPK Temukan Sejumlah Rumah Sakit Melakukan Penipuan Dengan Merekayasa Tagihan BPJS Kesehatan, Negara Rugi Rp34 Miliar