Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Tanjung Perak AKP M Prasetya membenarkan tentang pelapran tersebut dan sedang dilakukan penyelidikan.
Apabila terbukti melanggar pidana, pengunggah video hoax tersebut terancam pasal 45 ayat (4) juncto 27 A UU RI Nomor 1/2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Artikel Terkait
Jelang Pilkada 2024, Kapolda Jabar Kunker Ke Mapolres Purwakarta, Ini Yang Dibahas
Buah Durian Ternyata Mengandung Alkohol, Apakah Halal Dimakan Bagi Umat Muslim?
Siap Menoreh Prestasi Lagi Dikontes Kecantikan, Ini Dia Perwakilan Miss Charm Indonesia
Wanda Hara Ikut Pengajian Ustaz Hanan Atakki Memakai Cadar, Kini Terancam Dilaporkan Polisi