INSIBERNEWS - Polisi berhasil mengungkap ABG perempuan berinisial CP (17) dipaksa pacarnya, MAH (18), dan temannya, MR (20), untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Motif pelaku menjual pacar untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sewa apartemen.
MAH dan MR kemudian, membuat akun media sosial MiChat untuk menjual korban. Sekali kencan, pelaku menawarkan korban dengan tarif Rp 200-300 ribu. Dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi, dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban.
Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, CP merupakan korban eksploitasi yang dipaksa pelaku. Sebab, korban masih di bawah umur, belum dewasa jadi ada unsur keterpaksaan dari korban.
Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’Ari Dipecat DKPP, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal
Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi modus jual pacar dengan tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Korban berinisial C, sedangkan dua tersangka berinisial MAH dan MR.
Selanjutnya Hasolan menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dan korban di sebuah apartemen.
Adapun korban inisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil inisial MAH dan MR. Sedangkan MAH merupakan pacar korban dan tinggal satu atap dengan korban di apartemen tersebut.
Baca Juga: Buka Suara! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Korban Asusila Ungkap Rasa Syukurnya
Polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.
"(Kami) berhasil mengamankan korban termasuk para pelaku di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian selanjutnya kita lakukan proses secara hukum melalui pembuatan LP dan seterusnya," jelas Kompol Hasoloan dikutip Akurat Banten.
Saat ini, karena korban masih di bawah umur, ketika pihak kepolisian melakukan pengungkapan didampingi instansi terkait.
Baca Juga: Korban Tindakan Asusila Ketua KPU R.I Bersyukur, Hasyim Asy’ari Dipecat.
Imbas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 76i juncto 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Artikel Terkait
Kabar Terbaru! Polda Jabar Tolak Semua Dalil Gugatan Pegi Setiawan
Krisdayanti Ungkap Azriel Hermansyah dan Sarah Menzel Bakal Menikah, Ini Jadwalnya
Ayu Ting Ting Batal Nikah dengan Muhammad Fardhana, Ivan Gunawan : Masih Banyak Laki-Laki Lain!
Mengerikan! Ini Fakta Baru Anak Bunuh Ayah Kandung di Jakarta Timur, Ternyata Sudah Direncanakan
Pasca Kejadian Peretasa PDNS, Jokowi Minta Adanya Sistem Back Up Secara Nasional
Catat! Ini Manfaat Air Kelapa untuk Ibu Hamil, Dapat Mendukung Perkembangan Janin
Terungkap! Suami Tega Bakar Isteri Hidup-hidup di Cipondoh Tangerang
Mitos: Orang Yang Mandi Malam, Mengakibatkan Penyakit Rheumatik
Aaliyah Massaid Dipuji Thariq Halilintar, Netizen: Dulu Sama Fuji Juga Begitu
Ada Maarten Paes! Berikut Daftar Lengkap Pemain MLS All Stars 2024