Dipaksa Pacar! ABG Open BO Cuma Rp200 Hingga 300 Ribu Per-Kencan, Untuk Kebutuhan Sehari-hari dan Sewa Apartemen

Photo Author
Taufik RM, Insibernews
- Kamis, 4 Juli 2024 | 10:07 WIB
ILUSTRASI ABG Jual pacar, Open BO Rp300 Ribu Sekali Kencan. (foto: Istimewa)
ILUSTRASI ABG Jual pacar, Open BO Rp300 Ribu Sekali Kencan. (foto: Istimewa)

INSIBERNEWS - Polisi berhasil mengungkap ABG perempuan berinisial CP (17) dipaksa pacarnya, MAH (18), dan temannya, MR (20), untuk open BO di Cengkareng, Jakarta Barat (Jakbar). Motif pelaku menjual pacar untuk kebutuhan sehari-hari dan biaya sewa apartemen.

MAH dan MR kemudian, membuat akun media sosial MiChat untuk menjual korban. Sekali kencan, pelaku menawarkan korban dengan tarif Rp 200-300 ribu. Dari hasil itu, para tersangka mengambil keuntungan secara ekonomi, dibagi, baik kepada para pelaku maupun korban.

Dari hasil pendalaman pihak kepolisian, CP merupakan korban eksploitasi yang dipaksa pelaku. Sebab, korban masih di bawah umur, belum dewasa jadi ada unsur keterpaksaan dari korban.

Baca Juga: Ketua KPU Hasyim Asy’Ari Dipecat DKPP, Istana: Pilkada Tetap Sesuai Jadwal

Kapolsek Cengkareng Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan, pengungkapan kasus prostitusi modus jual pacar dengan tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut terjadi di wilayah hukum Polsek Cengkareng, Jakarta Barat. Korban berinisial C, sedangkan dua tersangka berinisial MAH dan MR.

Selanjutnya Hasolan menjelaskan, awalnya polisi mendapatkan informasi dari masyarakat. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku dan korban di sebuah apartemen.

Adapun korban inisial C, di bawah umur. Kemudian ada dua tersangka yang berhasil inisial MAH dan MR. Sedangkan MAH merupakan pacar korban dan tinggal satu atap dengan korban di apartemen tersebut.

Baca Juga: Buka Suara! Ketua KPU Hasyim Asy’ari Dipecat, Korban Asusila Ungkap Rasa Syukurnya

Polisi berhasil menyita barang bukti, di antaranya pakaian, alat kontrasepsi, dan 3 unit handphone.

"(Kami) berhasil mengamankan korban termasuk para pelaku di salah satu unit apartemen tersebut. Kemudian selanjutnya kita lakukan proses secara hukum melalui pembuatan LP dan seterusnya," jelas Kompol Hasoloan dikutip Akurat Banten.

Saat ini, karena korban masih di bawah umur, ketika pihak kepolisian melakukan pengungkapan didampingi instansi terkait.

Baca Juga: Korban Tindakan Asusila Ketua KPU R.I Bersyukur, Hasyim Asy’ari Dipecat.

Imbas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman 10 tahun penjara, karena melanggar Pasal 76i juncto 88 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Editor: Taufik RM

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X