INSIBERNEWS - Sidang praperadilan yang dilayangkan terhadap Pegi Setiawan kini kembali dilanjutkan.
Dalam sidang kali ini mengagendakan jawaban dari Polda Jawa Barat (Jabar) atas penetapan tersangka terhadap Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada 2016 lalu.
Dalam jawaban yang dibacakan Kabidkum Polda Jabar Kombes Nurhadi menyatakan bahwa pihaknya menolak semua dalil gugatan praperadilan yang dilayangkan Pegi Setiawan lantaran sudah memastikan bahwa seluruh proses penetapan tersangka terhadap dirinya sudah sudah sesuai berdasarkan prosedur penyelidikan.
Baca Juga: Update! Polda Jabar Sebut Kembali 2 Nama Buron Kasus Vina Cirebon di Sidang Praperadilan Pegi
“Bahwa termohon menolak dengan tegas seluruh dalil-dalil yang disampaikan oleh pemohon dalam permohonan praperadilan, kecuali terhadap apa yang termohon akui kebenarannya,” katanya.
Tim Hukum Polda Jabar menyatakan, gugatan praperadilan Pegi Setiawan sudah memasuki materi pokok perkara. Sehingga, beberapa poin yang dibacakan Pegi dalam praperadilan tersebut sudah memenuhi aspek formil proses penyidikan perkara.
Kemudian tim Polda Jabar juga menyatakan bahwa penyidikan sudah melakukan penyelidikan kasus yang sudah melakukan gelar perkara.
Penyidik telah mendapatkan 2 alat bukti yang membuat sahnya Pegi menjadi tersangka pada kasus Vina Cirebon.
Artikel Terkait
Pasca Kecelakaan Maut Renggut 4 nyawa Pekerja, Bupati Karawang Sidak PT.Multidaya Putra Sejahtera.
Update! Polda Jabar Sebut Kembali 2 Nama Buron Kasus Vina Cirebon di Sidang Praperadilan Pegi
Mahasiswa PEPI Semester lV, Dilepas Pj Bupati Lebak, Akan PKL Di Dua Kecamatan
Efek Minum Kopi Secara Teratur Membuat Panjang Umur dan Mengurangi Resiko Kanker
Viral, Kisah Pendeta Australia Sudah Mengabdi 45 Tahun di Gereja, Datang Hidayah Kini Putuskan Masuk Islam