Awas! Hati-Hati Penipuan Modus Like dan Subscribe YouTube, Korban Rugi Rp 800 Juta

Photo Author
Novia R., Insibernews
- Sabtu, 29 Juni 2024 | 17:17 WIB
Ilustrasi penipuan modus like dan subscribe YouTube (Istimewa)
Ilustrasi penipuan modus like dan subscribe YouTube (Istimewa)

INSIBERNEWSPenipuan modus like dan subscribe video YouTube sedang marak terjadi. Pria inisial EO (47) dan wanita inisial SM (29) asal Cengkareng, Jakarta Barat ditangkap polisi karena menipu dengan modus kerja like dan subscribe YouTube.

AKibat dari ulah keduanya, korban mengalami kerugian Rp 800 juta lebih. 

"Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 806.220.000," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Ade menjelaskan kronologi penipuan tersebut. Mulanya korban dihubungi pelaku melalui telepon WhatsApp. Pelaku saat itu mengaku sebagai asisten dari perusahaan internasional yang bergerak di bidang perabotan rumah tangga.

Baca Juga: Video Viral Dishub Hapus Plang Parkir Gratis, Ini Penjelasannya!

"Kemudian pelapor ditawarkan pekerjaan untuk melakukan (pencet) like video-video di YouTube dengan komisi sebesar Rp 31 ribu. Kemudian pelapor dikirimkan link Telegram melalui WhatsApp tersebut," imbuhnya.

Seperti modus penipuan like YouTube yang lain, korban diminta membayar deposit terlebih dahulu. Bukan komisi yang didapatkan, namun korban justru mengalami kerugian lebih dari Rp 806 juta.

"Setelah pelapor menyetujui untuk melakukan pekerjaan tersebut, pelapor diwajibkan untuk melakukan deposit sebelum diberikan misi pekerjaan," ujarnya.

Baca Juga: Bertajuk Jakarta Water Hero, Pj. Gubernur Jakarta Berikan Penghargaan Kepada Konsumen PAM Jaya

Kini pihak polisi pun melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait laporan korban.

"EO perannya memerintahkan tersangka SM untuk mencari rekening. (Tersangka) mendapat keuntungan sejumlah Rp 1,5 juta per rekening. SM perannya mencari orang untuk membuat rekening dan menyerahkan kepada tersangka EO, mendapat keuntungan sejumlah Rp 500 ribu per rekening," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (27/6/2024).

Mereka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 81 dan/atau Pasal 82 dan/atau Pasal 87 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Editor: Novia R.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X