Guru Honorer Bergaji Rp500 Ribu Terjerat Kasus TPKS, Bermula dari Candaan Permen

Photo Author
Cristina Jeany Malonda, Insibernews
- Kamis, 13 Agustus 2026 | 16:14 WIB
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)
Ilustrasi Hukum (Foto : Unsplash.com)

Pada 7 Agustus 2025, kakek siswi tersebut bersama sejumlah awak media mendatangi sekolah. Dalam kejadian itu, Lijan disebut mendapat tudingan telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswi.

Lijan dituduh sengaja memasukkan tangannya ke bagian kantong rok siswi saat mengambil permen.

Pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lijan kepada kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT pada 11 Agustus 2025.

Baca Juga: Gara-Gara Dana Desa, Belasan Kantor Pemkab Puncak Hangus Dibakar Massa yang Mengamuk

Proses penyelidikan dan penyidikan perkara kemudian berlangsung hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

Perkara tersebut kini berlanjut ke meja hijau. Lijan harus menjalani persidangan sebagai terdakwa dan didakwa menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Jika terbukti bersalah sesuai dakwaan yang dikenakan kepadanya, Lijan terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.

Kasus guru honorer di Labura ini pun menjadi perhatian karena bermula dari sebuah kejadian yang disebut sebagai candaan saat menjalankan tugas di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Prabowo Pilih Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Pertimbangannya

Di sisi lain, proses hukum terhadap Lijan tetap harus berjalan berdasarkan pembuktian di persidangan dan asas praduga tak bersalah. ***

Halaman:

Editor: Cristina Jeany Malonda

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X