Pada 7 Agustus 2025, kakek siswi tersebut bersama sejumlah awak media mendatangi sekolah. Dalam kejadian itu, Lijan disebut mendapat tudingan telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap siswi.
Lijan dituduh sengaja memasukkan tangannya ke bagian kantong rok siswi saat mengambil permen.
Pihak keluarga kemudian menempuh jalur hukum dengan melaporkan Lijan kepada kepolisian. Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/962/VIII/2025/SPKT/RES-LABUHANBATU/POLDASUMUT pada 11 Agustus 2025.
Baca Juga: Gara-Gara Dana Desa, Belasan Kantor Pemkab Puncak Hangus Dibakar Massa yang Mengamuk
Proses penyelidikan dan penyidikan perkara kemudian berlangsung hingga akhirnya berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.
Perkara tersebut kini berlanjut ke meja hijau. Lijan harus menjalani persidangan sebagai terdakwa dan didakwa menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Jika terbukti bersalah sesuai dakwaan yang dikenakan kepadanya, Lijan terancam hukuman pidana hingga 12 tahun penjara.
Kasus guru honorer di Labura ini pun menjadi perhatian karena bermula dari sebuah kejadian yang disebut sebagai candaan saat menjalankan tugas di lingkungan sekolah.
Baca Juga: Prabowo Pilih Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur BI, Ini Pertimbangannya
Di sisi lain, proses hukum terhadap Lijan tetap harus berjalan berdasarkan pembuktian di persidangan dan asas praduga tak bersalah. ***
Artikel Terkait
Kecam Keras Promo Miras Berdalih Ayat Suci di Ancol, MUI Jakut Imbau Warga Tak Main Hakim Sendiri
Warning Mentan Amran Soal Isu El Nino: 'Jangan Sampai Bikin Petani Takut Menanam!'
Kebakaran Hebat di Bengkulu Hanguskan 21 Rumah, Instalasi Listrik Jadi Sorotan
Gerebek Sarang Narkoba Kampung Bahari Berujung Ricuh, BNN Dihujani Petasan oleh Anak Buah Bandar
Cicipi Ayam Basi Sampai Muntah, Kepala SPPG Karanganyar Sigap Tarik 94 Paket Makan Siang Siswa
Sering Dirazia Tapi Masih Bandel, Tambang Emas Ilegal Gorontalo Kini Longsor hingga Renggut 5 Nyawa Pekerja