Tahapan yang diikuti antara lain tes akademik, pemeriksaan fisik, tes psikologi hingga pemeriksaan kesehatan.
Para korban juga menerima sejumlah dokumen yang tampak seperti surat resmi dari lembaga negara. Dokumen tersebut antara lain berupa surat keputusan (SK), surat penunjukan dan jadwal pelaksanaan tes yang menggunakan kop instansi pemerintah.
Namun, setelah dokumen tersebut dikonfirmasi kepada instansi yang namanya tercantum, para korban menemukan fakta berbeda.
Baca Juga: Aksi Penembakan di Festival Budaya Lembah Baliem, Dua Orang Terluka
Dokumen dan jadwal yang diterima disebut tidak pernah diterbitkan oleh instansi terkait. Dengan kata lain, surat-surat tersebut diduga merupakan dokumen palsu.
"Para korban juga sudah mengecek dari instansi-instansi terkait, ternyata SK dan juga jadwal yang dikeluarkan itu tidak benar, adalah palsu," kata Ketut.
Harapan para korban untuk mendapatkan posisi yang dijanjikan akhirnya tidak terwujud. Setelah mengikuti berbagai tahapan seleksi yang disebut sebagai jalur susulan, mereka tetap tidak diterima di instansi yang dituju.
Dalam laporan awal ke polisi, terdapat lima korban yang mencatatkan kerugian sekitar Rp3,5 miliar.
Namun, jumlah tersebut diyakini bukan keseluruhan kerugian dalam perkara ini. Ketut menyebut informasi yang dihimpun pihaknya menunjukkan adanya korban lain, termasuk dari luar Jawa Timur.
Total kerugian sementara diperkirakan telah menembus Rp20 miliar dengan jumlah korban yang disebut lebih dari 10 orang, bahkan diduga telah mencapai lebih dari 20 orang.
Selain mengalami kerugian finansial, sebagian korban juga diklaim mendapatkan tekanan ketika hendak membawa kasus tersebut ke jalur hukum.
Baca Juga: Sah! RI dan Arab Saudi Teken MoU Bersejarah, Siap Genjot Investasi dan Proyek Hijau
Ketut mengatakan terdapat oknum dari lingkungan militer yang diduga meminta korban tidak melaporkan perkara tersebut. Bahkan, korban disebut mendapat ancaman bahwa uang yang telah diserahkan akan dianggap hangus apabila kasus dibawa ke polisi.
Menurut Ketut, ada pula pihak yang justru menuding korban melakukan tindak pidana karena menyerahkan uang untuk mendapatkan posisi sebagai CPNS.
Artikel Terkait
Buntuti Korban dari Bank, Polisi Ringkus Komplotan Begal di Cibitung yang Gasak Uang Rp30 Juta
Gebrakan Wamen PKP Fahri Hamzah: 'Sulap Lahan Nganggur BUMN Jadi Rumah Subsidi Murah di Tengah Kota'
Duel Panas Persija vs Persib Bakal Digelar di GBK, Catat Tanggal dan Jam Kick-off-nya!
Naik Transportasi Umum di Jakarta Cuma Rp1 Saat HUT RI ke-81, Ini Jadwal dan Ketentuannya
Iran Tetapkan Syarat Pembukaan Selat Hormuz, AS Diminta Hentikan Ancaman