Ia menambahkan, seluruh proses hukum yang berjalan harus mengedepankan prinsip transparansi agar tidak memunculkan kesan tindakan zalim terhadap tersangka.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung resmi menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU usai menjalani pemeriksaan marathon selama 10 jam. Guna kepentingan penyidikan, ia langsung dijebloskan ke Rumah Tahanan (Rutan) KPK Cabang Jakarta Timur untuk 20 hari pertama.
Kini, bola panas ada di tangan aparat penegak hukum. Publik menanti apakah klaim kriminalisasi serta pembuktian emas 74 kg ini akan membalikkan keadaan di meja hijau, atau justru semakin memperkuat komitmen pemerintah dalam menindak tegas kasus korupsi dan TPPU tanpa pandang bulu. ***
Artikel Terkait
Heboh Flexing Anak Pejabat, Nevi Rizal Akhirnya Mundur dari Jabatan Akui Tanggung Jawab Moral
Miris Tapi Bikin Bangga! Siswa SD di Grobogan Tetap Semangat Belajar dan Santap MBG di Antara Puing Kelas
Koperasi Merah Putih di Pulau Buluh Batam Tutup, Ternyata Terkendala Modal dan Lahan
Geger! Satpam Waduk Jatiluhur Ditemukan Tewas Ngambang dengan Tangan Terborgol, Diduga Kuat Korban Pembunuhan
Geger Temuan Rp9 Triliun! Danantara dan BP BUMN Tancap Gas Bersih-Bersih Keuangan PT Pos Indonesia
Diduga Curi Ayam Aduan, Pria di Bali Tewas Dikeroyok Massa, Video Tangisan Anaknya Viral