Buntut Demo Massal Siswa, Wakasek SMAN 1 Pamanukan Resmi Dijebloskan ke Penjara atas Kasus Pelecehan

Photo Author
- Rabu, 9 September 2026 | 14:23 WIB
Pelecehan oknum guru SMAN 1 Pamanukan yang berujung penetapan tersangka dan penahanan. (Instagram/infojalurpantura_)
Pelecehan oknum guru SMAN 1 Pamanukan yang berujung penetapan tersangka dan penahanan. (Instagram/infojalurpantura_)
INSIBERNEWS - Kasus pelecehan seksual yang mencoreng institusi pendidikan di SMAN 1 Pamanukan, Kabupaten Subang, Jawa Barat, akhirnya berujung pada tindakan tegas kepolisian.
 
Sosok AT, seorang guru Matematika yang juga menjabat sebagai Wakil Kepala Sekolah (Wakasek) Bidang Kesiswaan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
 
Pria tersebut telah resmi menyandang status tersangka dan mendekam di balik jeruji besi Rumah Tahanan Mapolres Subang.

Penetapan status hukum ini tak lepas dari aksi unjuk rasa ratusan siswa yang mengamuk dan menyoraki pelaku tepat seusai upacara bendera pada Senin (7/9/2026).
 
 
Massa yang geram bahkan sempat mengejar AT hingga ke gerbang sekolah saat ia diduga hendak kabur dari amukan murid-muridnya.
 
Pihak kepolisian kemudian segera mengamankan tersangka guna menghindari eskalasi dan langsung menggelar penyelidikan maraton selama dua hari.

"Setelah melalui serangkaian pemeriksaan, sore ini pelaku berinisial AT yang berprofesi sebagai guru dan juga merangkap Wakasek kesiswaan, telah kita tetapkan sebagai tersangka. Kasus ini akan terus dikembangkan, diharapkan dengan meminta keterangan sejumlah pihak di sekolah," ungkap Kanit PPA Polres Subang, Aiptu Nenden Nurfatimah.

Jauh sebelum aparat kepolisian mengunci status pidananya, pihak berwenang di sektor pendidikan rupanya telah mengambil langkah penonaktifan.
 
Jabatan struktural AT dicopot paksa dan ia dilarang keras untuk kembali menginjakkan kaki di ruang kelas untuk mengajar. Keputusan ini didasarkan pada kuatnya temuan fakta awal di lapangan, mulai dari kesaksian rekan korban hingga bukti tangkapan layar percakapan.
 

"Dia tidak boleh mengajar lagi sampai nanti kita usulkan ke BKD untuk dilakukan BAP dan hukuman disiplin yang diberikan kepada yang bersangkutan," tegas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, memastikan bahwa sanksi administratif dan etik akan berjalan beriringan dengan proses hukum pidana.

Skandal ini pertama kali mencuat setelah beredarnya selebaran bertajuk 'Waspada! Guru Cabul' yang berisi kronologi kejadian dari sudut pandang siswi yang menjadi korban.
 
Mulanya korban dipanggil ke ruang guru, namun karena terlalu lama menunggu, ia tertidur menelungkup di atas meja. Momen itulah yang dimanfaatkan oleh sang pendidik untuk menyentuh area sensitif korban secara paksa, hingga membuatnya ketakutan dan lari bergegas meninggalkan ruangan.
 

Khawatir kedoknya terbongkar, tersangka sempat membombardir korban dengan pesan teks memelas agar kasus ini diselesaikan berdua saja tanpa melibatkan pihak lain.
 
Kini, dengan ditahannya sang predator di kantor polisi, Dinas Pendidikan Jawa Barat menyatakan akan memfokuskan sumber daya mereka untuk memberikan pendampingan psikologis penuh demi memulihkan trauma berat sang siswi.***
 

Editor: Varin Vaprilia Caroline

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizinĀ redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X