INSIBERNEWS - Runtutan kasus keracunan massal yang menimpa ratusan siswa penerima program Makan Bergizi Gratis (MBG) belakangan ini memantik keprihatinan serius dari mantan Menko Polhukam, Mahfud MD.
Ia mendesak adanya tindakan hukum yang tegas melampaui sanksi administratif, mengingat kelalaian dalam menjaga kebersihan makanan ini telah secara nyata membahayakan keselamatan dan nyawa anak-anak di lapangan.
Tokoh hukum tersebut secara khusus menyoroti kinerja Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono, yang dinilai belum berani mengambil langkah pidana terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) selaku pihak pengelola dapur.
Mahfud menilai, sekadar teguran atau penutupan operasi dapur tidak akan pernah menciptakan efek jera, dan justru berpotensi membuat tragedi keracunan terus berulang di masa mendatang.
Baca Juga: Pria Misterius Mendadak Lompat ke Rel Stasiun Tanah Abang, KRL Rem Mendadak Hindari Kecelakaan Maut
"SPPG yang menyebabkan keracunan itu, yang dulu maupun yang sekarang dibiarin aja menyebabkan anak-anak keracunan, tidak diperiksa. Harusnya diproses hukum dong mereka dan dijelaskan kepada masyarakat," desak Mahfud MD melalui tayangan siniar di kanal YouTube pribadinya, Rabu (9/9/2026).
Lebih jauh, pakar tata negara ini memandang bahwa sanksi administratif berupa teguran yang selama ini dijatuhkan oleh otoritas BGN kepada dapur SPPG bermasalah hanyalah sebuah formalitas belaka.
Ia mengingatkan bahwa kelalaian operasional yang berujung pada keracunan massal bukanlah pelanggaran sepele, sehingga absennya proses hukum murni hanya akan memperburuk kredibilitas dan tata kelola program andalan pemerintah tersebut.
"Teguran basa-basi, formalitas pasti, 'Jangan gini, jangan gitu lagi.' Padahal itu jelas membahayakan keselamatan nyawa tapi tidak ada proses pidananya. Kalau MBG ini tetap seperti sekarang, itu akan sulit menjadi baik, mungkin akan menimbulkan keracunan-keracunan semakin tinggi," tegasnya membeberkan kekhawatiran.
Merespons dinamika dan rentetan pelanggaran di lapangan, BGN sejatinya telah merumuskan skema penalti yang diklaim berjalan secara tersistem bagi dapur yang melanggar standar operasi.
Kepala BGN Sudaryono sebelumnya sempat menjelaskan bahwa pihaknya murni menerapkan sistem suspensi bertahap bagi SPPG yang lalai, mulai dari penghentian operasi ringan selama 10 hari, sedang 20 hari, berat 30 hari, hingga sanksi pencabutan izin operasi.
"Beberapa yang pasti kami tutup secara permanen karena tidak laik secara higiene dan sanitasi. Ini membahayakan keamanan, kesehatan, dan nyawa dari penerima manfaat kita," terang Sudaryono saat membela kebijakannya dalam konferensi pers yang digelar di kantor BGN, Jakarta Pusat, pada awal Agustus lalu.***
Artikel Terkait
Guru SMAN 1 Pamanukan Dinonaktifkan Usai Dugaan Pelecehan Siswa, Disdik Ungkap Temuan Awal
48 Jam Nonstop! Kebakaran Pabrik Plastik di Balaraja Belum Padam, Puluhan Warga Terpaksa Mengungsi
Bikin Resah Turis Asing di Menteng, Joki Jambret HP Ini Ternyata Punya Riwayat Begal Perwira Militer
Pria Misterius Mendadak Lompat ke Rel Stasiun Tanah Abang, KRL Rem Mendadak Hindari Kecelakaan Maut