Kepala Kortastipidkor Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti melalui pemeriksaan belasan saksi, keterangan ahli, serta serangkaian penggeledahan.
Dalam hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya adalah Febrie Adriansyah yang diduga terkait dengan penanganan perkara PT Asabri serta dugaan tindak pidana korupsi lainnya yang kini tengah didalami penyidik.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan salah satu pejabat tinggi penegak hukum yang sebelumnya berperan dalam penanganan berbagai perkara korupsi besar di Indonesia. ***
Artikel Terkait
Sebelum Diklaim Mundur, Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Temuan Baru dalam Skandal Tata Kelola MBG
Mundur dari Jampidsus, Sikap Legawa Febrie Adriansyah Tuai Pujian Pakar Hukum
Fakta Kasus Etik Suryani: KPK Ungkap Dugaan Setoran 40 Persen dari Insentif Pegawai
Kasus Korupsi dan TPPU Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyidik Telusuri Aliran Dana
Ramai Dikaitkan dengan Pesugihan, Fadli Zon Sebut Tradisi Ziarah Gunung Kawi Adalah Warisan Budaya
Kasus Korupsi dan TPPU Terkuak! Selain Febrie Adriansyah, Penyidik Tahan Don Ritto