INSIBERNEWS - Rumah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, terlihat lengang setelah dirinya resmi mengundurkan diri dari jabatan dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Pantauan di kediaman Febrie yang berada di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Sabtu (11/7/2026) sore menunjukkan suasana yang jauh berbeda dibanding beberapa hari sebelumnya.
Tidak terlihat aktivitas di sekitar rumah maupun kendaraan yang terparkir di area garasi. Hanya lampu rumah yang tampak menyala.
Baca Juga: Kasus Korupsi dan TPPU Terkuak! Selain Febrie Adriansyah, Penyidik Tahan Don Ritto
Perubahan yang paling mencolok adalah tidak adanya lagi personel TNI yang berjaga di depan kediaman tersebut. Sebelumnya, sejumlah aparat terlihat melakukan pengamanan di area pintu masuk rumah mantan pejabat Kejaksaan Agung tersebut.
Sementara itu, keberadaan Febrie Adriansyah hingga Sabtu sore belum diketahui. Penampilan terakhirnya di ruang publik terjadi pada Jumat (10/7/2026) saat memberikan keterangan pers di Gedung Kejaksaan Agung setelah proses penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri terkait kasus yang tengah diselidiki.
Sebelumnya, Febrie resmi mengajukan pengunduran diri dari jabatan Jampidsus dan keputusan tersebut telah diterima oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin.
Baca Juga: Mundur dari Jampidsus, Sikap Legawa Febrie Adriansyah Tuai Pujian Pakar Hukum
Informasi itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna.
Menurut Anang, langkah pengunduran diri tersebut dilakukan sebagai bentuk penghormatan terhadap proses hukum yang sedang berlangsung serta untuk menjaga independensi dan kredibilitas penegakan hukum.
Setelah posisi tersebut ditinggalkan Febrie, Kejaksaan Agung menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus. Rudi saat ini juga masih menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas).
Baca Juga: Kena OTT KPK, Bupati Sukoharjo Etik Suryani Kepergok Simpan Emas dan Uang Miliaran Rupiah
Penunjukan tersebut tertuang dalam Surat Perintah Jaksa Agung Nomor PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah itu diambil untuk memastikan roda organisasi dan penanganan perkara di lingkungan Jampidsus tetap berjalan hingga pejabat definitif ditetapkan.
Tak lama setelah pengunduran dirinya diumumkan, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU.
Artikel Terkait
Sebelum Diklaim Mundur, Jampidsus Febrie Adriansyah Ungkap Temuan Baru dalam Skandal Tata Kelola MBG
Mundur dari Jampidsus, Sikap Legawa Febrie Adriansyah Tuai Pujian Pakar Hukum
Fakta Kasus Etik Suryani: KPK Ungkap Dugaan Setoran 40 Persen dari Insentif Pegawai
Kasus Korupsi dan TPPU Menjerat Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Penyidik Telusuri Aliran Dana
Ramai Dikaitkan dengan Pesugihan, Fadli Zon Sebut Tradisi Ziarah Gunung Kawi Adalah Warisan Budaya
Kasus Korupsi dan TPPU Terkuak! Selain Febrie Adriansyah, Penyidik Tahan Don Ritto