Akibat kejadian tersebut, Ilham kehilangan satu unit sepeda motor, telepon genggam, serta dompet berisi uang tunai dan dokumen identitas penting.
Menurut Danang, aksi kejahatan ini dilatarbelakangi motif ekonomi, yakni keinginan pelaku untuk menguasai barang milik korban secara melawan hukum.
“Motif tindakan ini adalah motif ekonomi. Tersangka ingin menguasai barang milik korban secara melawan hukum,” ujarnya.
Baca Juga: Iran Siap Akhiri Perang Timur Tengah dan Desak AS Tunjukkan Itikad Perdamaian
Polisi bergerak cepat memburu para pelaku. RAT berhasil ditangkap di kawasan Cilincing, Jakarta Utara pada 23 Mei 2026. Sehari setelahnya, AJ juga dibekuk di wilayah Semper, Jakarta Utara.
Dari hasil penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa ponsel milik korban, sepeda motor yang digunakan pelaku saat beraksi, serta beberapa telepon genggam lain yang dipakai untuk berkomunikasi. Sementara itu, motor milik korban yang dibawa kabur masih dalam pencarian.
Penyelidikan sementara mengungkap bahwa kedua tersangka diduga tidak hanya sekali menjalankan modus serupa. Polisi kini masih mendalami kemungkinan adanya korban lain di wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya.
Baca Juga: Picu Polemik, MUI Tegaskan Kurban Prabowo Pakai APBN Sah Secara Syariat, Ini Alasannya
“Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk wilayah Jakarta Timur dan sekitarnya,” kata Danang.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 ayat 1 huruf g dan atau Pasal 492 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman masing-masing hingga 7 tahun dan 4 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Gencatan Senjata Dipertanyakan, Israel Kembali Serang 47 Wilayah di Lebanon, Korban Tembus Tembus 3,269 Orang
Demi Keselamatan, Jamaah Haji Indonesia Dilarang Lempar Jumrah Pukul 10 Pagi Hingga 2 Siang
Terlilit Utang Pinjol, Anggota Brimob di Bali Berakhir di Penjara Usai Nekat Mencuri
Berkemah Berakhir Tragis, Satu Keluarga Ditemukan Tewas di Tenda Wisata Posong Temanggung
Iran Tuding AS Langgar Gencatan Senjata, Pangkalan Amerika di Kuwait Diklaim Jadi Sasaran