Masinis KRL Dipastikan Tak Dijerat Pidana
Di sisi lain, polisi memastikan masinis KRL tidak akan dijerat pidana dalam kasus ini. Dasarnya adalah Pasal 124 Undang-Undang Perkeretaapian yang mengatur kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Dengan ketentuan tersebut, tanggung jawab keselamatan di perlintasan rel menjadi kewajiban pengguna jalan yang melintas.
Sementara itu, Kasubditlaka Ditgakkum Korlantas Polri Kombes Mariochristy P.S. Siregar mengungkapkan bahwa berkas perkara kecelakaan tersebut telah dilimpahkan ke kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut.
Baca Juga: WHO Tegaskan Wabah Ebola di Kongo dan Uganda Bukan Pandemi, Risiko Regional Dinilai Tinggi
Menurutnya, penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap pengemudi taksi Green SM, saksi-saksi, masinis KRL, serta penjaga palang pintu perlintasan.
“Karena ancaman hukumannya di bawah lima tahun, nantinya perkara akan langsung disidangkan di Pengadilan Negeri Bekasi Kota,” ujar Mariochristy saat rapat kerja bersama Komisi V DPR di Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dua Lokasi Olah TKP dalam Kasus Tabrakan Kereta
Korlantas Polri juga mengungkap adanya dua titik olah tempat kejadian perkara (TKP) dalam penanganan kasus ini. Lokasi pertama berada di perlintasan sebidang tempat taksi mengalami gangguan, sementara lokasi kedua berada di titik tabrakan lanjutan antara rangkaian KRL dan Kereta Argo Bromo Anggrek.
Dalam proses investigasi, polisi menerapkan metode Traffic Accident Analysis dan memanfaatkan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) guna mengungkap faktor penyebab kecelakaan secara lebih akurat.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Pasokan Energi Aman Lewat Impor Minyak Rusia
“Tujuannya mencari bukti-bukti penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang,” kata Mariochristy.
Kasus kecelakaan ini kembali menyoroti pentingnya kewaspadaan pengendara saat melintasi perlintasan sebidang. Selain mematuhi rambu dan palang pintu, pengguna jalan diwajibkan memastikan kondisi lintasan aman serta mendahulukan perjalanan kereta api demi menghindari risiko kecelakaan fatal. ***
Artikel Terkait
Yusril dan KSAD Kompak Bantah Ada Arahan Pusat soal Pembubaran Nobar Pesta Babi
Pro-Kontra Tembak Begal di Tempat, Pigai Ingatkan Risiko Pelanggaran HAM
Netanyahu Sentil Ben Gvir usai Video Penculikan Aktivis Gaza Viral, WNI dalam Flotilla Disorot
WHO Tegaskan Wabah Ebola di Kongo dan Uganda Bukan Pandemi, Risiko Regional Dinilai Tinggi
Desak Pembebasan WNI, Indonesia Kutuk Tindakan Israel terhadap Relawan Global Sumud Flotilla
Purbaya Yudhi Sadewa Batal Haji 2026, Akui Sedih dan Berharap Berangkat Tahun Depan